Investasi Bodong

Pengadilan Negeri Tangerang Terima Pelimpahan Berkas dan Mobil Mewah Terdakwa Indra Kenz

Sidang perdana Indra Kenz sendiri di akan berlangsung pada Jumat (12/8/2022) mendatang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ikhawana Mutuah Mico
Indra Kenz 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menerima pelimpahan berkas kasus Indra Kesuma atau Indra Kenz dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.

Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus terdakwa kasus investasi online bodong (Binomo) itu.

 

Baca juga: Indra Kenz Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang 12 Agustus 2022 Mendatang

 

"Hari ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz," ujar Arif saat ditemui di PN Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (3/8/2022).

Selain berkas perkara, pihak Kejari Kota Tangsel turut pula menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara tersebut. 

Dari sejumlah barang bukti yang disita, mobil mewah yang diduga dibeli Indra Kenz menggunakan uang hasil investasi bodong itu, turut pula diserahkan.

"Iya termasuk (mobil mewah), rekening juga termasuk, semua diserahkan," kata dia. 

Usai dilakukan pelimpahan berkas, PN Tangerang bakal melakukan sejumlah prosedur hingga penetapan sidang perkara investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz

 

 

"Jadi begitu diinput perkara masuk ke Ketua Pengadilan, ditunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, lalu saat itu juga Majelis Hakim yang menangani perkara akan menentukan hari sidang," terangnya.

Sementara itu, sidang perdana Indra Kenz sendiri di akan berlangsung pada Jumat (12/8/2022) mendatang.

Nantinya, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan itu ialah Rahman Rajaguguk, dengan didampingi dua hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.

 

Baca juga: Kali Ini Ferrari Milik Indra Kenz Akan Disita Polisi saat Masa Tahanan Vanessa Khong Diperpanjang

 

Menurutnya, persidangan tersebut akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Diketahui, sosok Indra Kenz yang sempat dikenal publik lewat Sosial Media Tiktok dengan jargon 'Wah Murah Banget', merupakan satu dari tujuh tersangka di kasus investasi bodong Binomo.

Sementara untuk enam tersangka lainnya, antara lain, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved