Kasus Brigadir J

Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana pada Bharada E

Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena masih terus mendalami.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus Brigadir Yosua di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).   

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Baca juga: Nama 15 Perwira Polisi Dimutasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terkait Kematian Brigadir Yosua

 

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena masih terus mendalami.

"Ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," ucapnya di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Menurut Agus, pihaknya juga memeriksa 25 personel aparat kepolisian yang menangani awal kasus kematian Brigadir Yosua.

Bahkan, sebagai personel yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus bakal ditaruh di tempat khusus.

 

 

Apabila dalam proses pemeriksaan ini ditemukan pelanggaran tindak pidana dan perbuatan yang dilakukan atas kematian Brigadir Yosua, maka akan diproses secara hukum.

"Baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik," tutur Jenderal bintang tiga.

Jika nantinya rekomendasi dari Irwasum bakal dijadikan dasar untuk melakukan peningkatan status kepada beberapa anggota polisi tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan membongkar adanya yang melakukan, menyuruh perbuatan pidana, ataupun dengan kuasanya memberi perintah membunuh Brigadir Yosua.

"Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan," ujar Agus.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved