Kasus Brigadir J
Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana pada Bharada E
Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena masih terus mendalami.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Nama 15 Perwira Polisi Dimutasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terkait Kematian Brigadir Yosua
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena masih terus mendalami.
"Ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," ucapnya di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Menurut Agus, pihaknya juga memeriksa 25 personel aparat kepolisian yang menangani awal kasus kematian Brigadir Yosua.
Bahkan, sebagai personel yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus bakal ditaruh di tempat khusus.
Apabila dalam proses pemeriksaan ini ditemukan pelanggaran tindak pidana dan perbuatan yang dilakukan atas kematian Brigadir Yosua, maka akan diproses secara hukum.
"Baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik," tutur Jenderal bintang tiga.
Jika nantinya rekomendasi dari Irwasum bakal dijadikan dasar untuk melakukan peningkatan status kepada beberapa anggota polisi tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan membongkar adanya yang melakukan, menyuruh perbuatan pidana, ataupun dengan kuasanya memberi perintah membunuh Brigadir Yosua.
"Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan," ujar Agus.
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini mendapat surat rekomendasi dari penyidik untuk mengevaluasi penanganan perkara yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan dan sempat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Timsus ingin menggali apakah penanganan awal kasus ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
"Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah bapak Kapolri membuat terang kasus ini, sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," ungkapnya.
Sebelumnya, Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan masih terus diselidiki Bareskrim.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa 25 personel aparat kepolisian.
Tiga di antaranya adalah perwira tinggi, lima berpangkat Kombes, lima AKBP dan tujuh perwira menengah dan lima bintara.
"Kami periksa dari Polres dan Polda Metro, juga Bareskrim, tentunya kita ingin proses berjalan dengan baik," ujar Listyo Kamis (4/8/2022).
Pemeriksaan kepada 25 aparat kepolisian ini karena tidak profesional menangani tindak pidana di rumah Ferdy Sambo.
Mereka telah menghambat proses penyelidikan karena melakukan olah tempat kejadian perkara kematian Brigadir Yosua.
"Juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik," ucap jenderal bintang empat itu.
Listyo pun akan memgeluarkan telegram rahasia atau mutasi ke 25 personel yang diperiksa atas insiden tewasnya ajudan istri Ferdy Sambo.
Selain itu, jika 25 personel ini ditemukan terlibat tindak pidana, maka akan diproses secara hukum.
"Tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik," tegasnya. (m26)