Kasus Brigadir J
Pasca Diperiksa Kasus Kematian Brigadir J, Empat Polisi Dimasukan Ruangan Khusus Selama 30 Hari
Dari 25 orang yang sudah diperiksa, empat anggota polisi di antaranya dimasukan ke dalam ruangan khusus selama 30 hari.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabata alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ia sempat menyatakan, ada 25 anggota kepolisian yang berdinas di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan diperiksa tim khusus bentukannya.
Baca juga: Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana pada Bharada E
Dari 25 orang yang sudah diperiksa, empat anggota polisi di antaranya dimasukan ke dalam ruangan khusus selama 30 hari.
"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari Timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," ujar Listyo, Kamis (4/8/2022) malam.
Namun demikian, mantan Kapolda Banten ini tidak membeberkan kronologis kematian Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga.
Menurutnya, timsus terus menggali informasi dan mencari motif dari aksi penembakan terhadap Brigadir Yosua.
"Semua motif sedang kita gali kemudian semuanya jadi jelas, jadi ini tugas dari timsus untuk kemudian membuat terang semuanya," tegasnya.
Listyo juga masih menunggu hasil autopsi ulang dari dokter forensik dan akan disampaikan jika semua rangkaian penyidikan selesai.
Baca juga: Kapolri Janji Tangani Kasus Kematian Brigadir Yosua Secara Transparan dan Jujur
Sebab, hasil dari penyidikan timsus harus bisa dipertanggung jawabkan kepada publik agar tetap percaya bahwa Polri sudah transparan dan jujur.