Kasus Brigadir J

Pasca Diperiksa Kasus Kematian Brigadir J, Empat Polisi Dimasukan Ruangan Khusus Selama 30 Hari

Dari 25 orang yang sudah diperiksa, empat anggota polisi di antaranya dimasukan ke dalam ruangan khusus selama 30 hari.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). 

"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan balistik forensik, metalogi forensik dan DNA dan hal-hal lain yang harus kita lakukan," jelas jenderal bintang empat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo berjanji akan menyelidiki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo secara transparan dan jujur.

Listyo yakin dengan tim khusus yang sudah dibentuknya dapat bekerja dengan bail dan menyelesaikan kasus tersebut sesuai prosedur.

"Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarkat dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Bahkan, terhadap 25 personel dari pangkat perwira tinggi sampai tamtama turut dilakukan pemeriksaan.

Karena puluhan aparat kepolisian itu, menangani pertama kali kematian Brigadir Yosua di rumah mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.

Listyo juga mengancam akan mempidanakan 25 personel tersebut apabila ditemukan tindak pidana.

"Kalau ada pidana, kita akan proses, harapan saya proses tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua yang ditangani timsus akan bekerja dengan baik," tuturnya. (m26)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved