Penistaan Agama
Selain Ditahan, Akun Twitter Hingga Ponsel Roy Suryo Turut Disita Penyidik
Selain ditahan, penyidik turut melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022) malam.
Roy ditahan selama 20 hari ke depan terkait dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.
Baca juga: Roy Suryo Ditahan di Polda Metro Jaya, Penyidik Khawatir Tersangka Hilangkan Barang Bukti
Selain ditahan, penyidik turut melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
Di antaranya adalah akun Twitter Roy Suryo, yakni @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik pakar telematika itu.
“Ada beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Jumat malam.
"Di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Roy selama 8 jam sejak Jumat siang.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan.
Baca juga: Gudang Plastik dan Bahan Kimia di Kosambi Terbakar, Karyawan Berhamburan Selamatan Diri
Baca juga: Pengendara Mobil Plat RFH Arogan, Tabrak Polisi di Tol Pancoran Langsung Kabur, Ditangkap di Bekasi
Menurutnya, penahanan terhadap Roy dilakukan agar tidak kabur.
Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.
"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP," ujar Zulpan. (m31)
--