Penistaan Agama
Selain Ditahan, Akun Twitter Hingga Ponsel Roy Suryo Turut Disita Penyidik
Selain ditahan, penyidik turut melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022) malam.
Roy ditahan selama 20 hari ke depan terkait dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.
Baca juga: Roy Suryo Ditahan di Polda Metro Jaya, Penyidik Khawatir Tersangka Hilangkan Barang Bukti
Selain ditahan, penyidik turut melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
Di antaranya adalah akun Twitter Roy Suryo, yakni @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik pakar telematika itu.
“Ada beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Jumat malam.
"Di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Roy selama 8 jam sejak Jumat siang.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan.