Kasus Brigadir J
LPSK Minta Istri Ferdy Sambo Segera Lakukan Prosedur Asesmen sebelum 'Hangus'
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo diminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera melakukan asesmen untuk mempercepat proses investigasi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo diminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan asesmen untuk mempercepat proses investigasi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, istri Ferdy Sambo, PC, baru membuat permohonan perlindungan dan belum melakukan tahapan selanjutnya.
"Kami sudah menyampaikan pesan kepada pengacaranya agar kami segera ketemu dengan ibu P, karena waktunya takut habis, semoga minggu depan bisa dilakukan," ujar Hasto, Sabtu (6/8/2022).
Hasto menambahkan, terkait batas waktu sesuai kebijakan LPSK hanya berlaku satu bulan.
Jika selama satu bulan tersebut tidak memiliki kejelasan, dan PC tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, LPSK akan tetap memutuskan.
"Tigapuluh harihari akan segera kami putuskan, bisa dilindungi atau tidaknya," ujarnya.
LPSK juga memberikan keleluasaan kepada PC terkait lokasi pertemuan, konsep penjemputan bisa disarankan untuk digunakan.
Namun, apabila tempat pertemuan antara LPSK dan PC berlangsung di kediamannya, maka perlu dipikirkan kembali.
Lokasi pertemuan, kata Hasto, untuk memastikan lokasi tersebut tidak bersifat intimidatif.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Tiba Lebih Cepat ke Jakarta
Baca juga: Ferdy Sambo Tenangkan Awak Media yang Berebut Wawancara seusai Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Menurut dia, kediaman PC merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
"Tidak masalah apabila kita jemput bola, yang penting tempat itu tidak bersifat intimidatif kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, Bharada E yang diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terancam ditolak.
Alasannya, status Bharada E saat ini sudah menjadi tersangka, sehingga LPSK tidak ingin tergesa-gesa memutuskan keputusan perlindungan itu.
LPSK akan terlebih dahulu memastikan kembali permohonan Bharada ke jajaran Kepolisian, untuk bisa memutuskan ke tahap selanjutnya.
"Karena kami (LPSK) harus pastikan itu, dan kalau memang sudah pasti demikian, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk terlindung LPSK," kata Hasto, Jumat (5/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/hasto158.jpg)