Kasus Brigadir J
Kompolnas Dukung Kapolri, Tempatkan Irjen Ferdy Sambo di Ruangan Khusus Mako Brimob Kelapa Dua
Komppolnas yakin, penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J bisa berjalan secara profesional.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM. JAKARTA - Kompolnas mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan Irjen Ferdy Sambo dalam ruangan khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8/2022) kemarin.
Anggota Kompolnas, Poengky Indriati mengatakan, Jenderal Listyo Sigit sudah menunjukan ketegasan untuk mengungkap kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Baca juga: Diduga Hilangkan CCTV, Irjen Ferdy Sambo Dianggap Tidak Profesional Olah TKP Kematian Brigadir J
Sehingga siapa saja yang diduga melanggar kode etik profesi Polri harus mendapatkan hukuman.
"Siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik, dan jika diduga ada tindak pidana yg dilakukan maka perlu segera diproses pidana," kata Poengky.
Mengingat kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sudah mendapat perhatian publik.
Bahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengingatkan Kapolri untuk mengungkap kasus itu secara terbuka dan tak ada yang ditutup-tutupi.
"Kasus ini menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo dan publik," terangnya.
Namun demikian, Poengky meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus bentukan Kapolri.
Ia juga yakin, penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J bisa berjalan secara profesional.
"Kompolnas memastikan penyidik akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation," ujar Poengky
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok oleh Inspektorat Khusus (Irsus) pada Sabtu (6/8/2022) sore.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Ini Keterangan Resmi dari Mabes Polri
Jenderal bintang dua itu dibawa ke sana, karena melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Mabes, Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ketidak profesionalan itu karena mengambil CCTV dan lain-lain di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga atau tempat kematian Brigadir J.
Sehingga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Dari hasil pemeriksaan Direktorat Khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi dan beberapa bukti," tegasnya Minggu (7/8/2022).
Namun demikian, penempatan mantan Kadiv Humas Mabes Polri di mako Brimob bukan ditangkap dan ditahan.
Tapi hanya menjalani proses pemeriksaan di ruang khusus supaya semua berjalan dengan akuntabel.
"Harus bisa membedakan Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik, timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah," ucapnya. (m26)