Kasus Brigadir J
Bharada E Bakal Bongkar Kasus Kematian Brigadir J Jika Permohonan Perlindungan Diterima LPSK
Tersangka Bharada E melalui pengacaranya sedang menyiapkan prosedural laporan untuk menjadi justice collaborator dalam kasusnya.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tersangka Bharada E melalui pengacaranya sedang menyiapkan prosedural laporan untuk menjadi justice collaborator.
Justice collaborator (JC) itu dilakukan Bharada E ditujukan untuk membantu aparat hukum dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Permohonan perlindungan Bharada E diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, Bharada E sudah berstatus tersangka sehingga dia harus mengikuti prosedur sebagai justice collaborator atau bekerja sama dengan petugas untuk kasusnya tersebut.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara, berharap, kliennya mendapatkan perlindungan melalui justice collaborator.
"Untuk kepentingan hukum dia (Bharada E) meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," kata Deolipa, Senin (8/8/2022).
Deolipa menambahkan, Bharada E bersedia menjadi JC karena keterangan yang diberikannya tidak sesuai dengan kenyataan yang dialaminya.
Selain itu, Bharada E merasa tertekan secara kejiwaan.
"Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak."
"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami, sehingga dia hatinya merasa resah dan tidak nyaman," kata Deolipa.
Baca juga: Bharada E Ambil Alih Senjata Brigadir Yosua, Tembak Dinding untuk Ciptakan Alibi Baku Tembak
Baca juga: Pemeriksaan Ferdy Sambo Dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy di Mako Brimob Polri
Kemudian, Deolipa bersama pengacara lainnya, Muhammad Burhanuddin, mendatangi kantor LPSK dengan memenuhi syarat sesuai prosedur untuk keperluan permohonan perlindungan Bharada E.
"Yang dibawa fotokopi surat kuasa kami, yang kedua surat permohonan perlindungan saksi selaku Richard Eliezer."
"Selanjutnya halaman kedua ditandangani oleh Deolipa dan Muhammad Burhanuddin," ujarnya.
Sementara itu, LPSK telah menerima laporan permohonan Justice Collaborator secara tertulis dari Kuasa Hukum Bharada E, Senin (8/8/2022), di Gedung Jalan Raya Bogor, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, pukul 14.15 WIB.
Pertemuan dengan LPSK berlangsung lebih kurang satu jam.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kuasa hukum Bharada E mengungkapkan beberapa poin baru.
Kemudian, poin-poin baru itu akan dijadikan alasan pihak kuasa Hukum Bharada E dalam untuk bisa menerapkan justice collaborator ke LPSK.
"Kami sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E, seperti yang sudah disampaikan dari kuasa hukum yang sudah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Edwin, Senin (8/8/2022).
Namun, Edwin belum bisa menjelaskan kepada awak media tentang informasi baru yang diterimanya.
Dia hanya mengatakan bahwa diduga Bharada E bukan pelaku tunggal dalam kasus penembakan Brigadir E.
Baca juga: Bharada E Dianggap Tak Jujur dan Memberi Keterangan Berubah-ubah soal Kematian Brigadir J
Baca juga: Pekan ini Komnas HAM Berharap Istri Ferdy Sambo Bisa Datang dan Uji Balistik
Oleh karena itu, kuasa hukum Bharada E berharap, LPSK memberikan Justice Collaborator kepada kliennya.
Keterangan dari kuasa hukum Bharada E dinilai LPSK dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur, namun masih harus dilakukan penyidikan ke jajaran relevan lebih dulu.
"Karena ada keterangan lain yang menyebutkan ada pelaku lainnya, yang sudah kita dengar juga, dan kami akan konfirmasi ke penyidik dan Bharada E," ujarnya.
Alasan LPSK belum bisa menjelaskan poin keterangan tersebut disebabkan karena bersifat substantif.
"Ya mungkin beberapa orang sudah disampaikan oleh pihak kuasa hukum, kami tidak mau masuk ke dalam substantif perkara," kata Edwin.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyidikan yang dimulai Selasa (9/8/2022), dan akan menemui Bharada E untuk kepentingan mendapatkan informasi lanjutan.
"Tindak lanjutnya itu kami sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Edwin.
Nantinya, jika Bharada E memenuhi persyaratan diterapkan justice collaborator yang dilindungi LPSK juga tidak hanya dirinya, melainkan juga keluarganya.
Sebelum dilakukan perlindungan terhadap Bharada E, akan dilakukan penilaian terlebih dulu dengan LPSK.
"Tergantung pada kebutuhannya. Kita punya perlindungan fisik. Fisik itu dari penempatan di rumah aman, pengamanan pengawalan melekat, atau monitoring."
"Jadi sangat tergantung dari hasil penilaian dan hasil pendalaman LPSK," kata Edwin.
Segala keputusan dari LPSK terkait rekomendasi justice collaborator, Edwin berharap, hakim dapat memerhatikannya secara maksimal.
"Kalau keputusan justice collaborator disetujui, nantinya yakni dari LPSK, setelah itu nanti baru disampaikan ke hakim."
"Dalam undang-undang juga ditegaskan, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK," ujar Edwin.
Sebelumnya, Kamis (4/8/2022), LPSK masih melakukan tahapan proses pendalaman pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan Bharada E.
Bharada E sudah berstatus tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, sehingga LPSK masih akan melakukan proses asesmen psikologis terhadap Bharada E.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan, berdasarkan aturan, LPSK tidak bisa melindungi pemohon yang sudah berstatus tersangka.
Meskipun begitu, Bharada E masih bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Betul, memang tersangka itu tidak boleh dilindungi atau tidak dapat dilindungi oleh LPSK kecuali kalau tersangka itu atau pelaku itu kemudian masuk dalam kategori Justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama," kata Maneger, Kamis (4/8/2022).
Maneger mempertanyakan, apakah Bharada E ingin mengajukan diri sebagai JC dalam kasus tersebut.
Selain itu, untuk menjadi JC, Bharada E harus memenuhi prosedur.
"Yang paling utama dalam bersangkutan JC itu adalah dia bersedia untuk mengungkap pelaku utamanya."
"Kemudian peluang yang bisa dipertimbangkan agar Bharada E dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK," ujar Manejer Nasution.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Deolipa-Yumara.jpg)