Polisi Tembak Polisi
LPSK Tolak Perlindungan Permohonan Istri dari Tersangka Irjen Ferdy Sambo
LPSK secara resmi menolak permohonan perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual dari Putri Candrawathi,istri dari Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi membuat keputusan untuk menolak permohonan perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual dari Putri Candrawathi, istri dari tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Keputusan LPSK dinyatakan mutlak, sebab jajarannya menilai tidak ditemukannya bukti atau fakta tindak pidana pelecehan seksual yang sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalan Press Conference di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, juga menjelaskan, keputusan itu sudah dikatakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"LPSK sudah menghentikan penelaahan terkait permohonan, karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri," kata Hasto, Senin (15/8/2022).
Hasto menambahkan, keputusan itu didasari juga akan beberapa kejanggalan yang sempat dilihat dari jajarannya, antara lain, terdapat dua laporan yang sudah diajukan, yaitu laporan Pasal 289 KUHP, dan Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.
"Tapi, kedua laporan bertanggal berbeda, namun nomornya sama, karena itu, kami mungkin terkesan lambat dan muncul pertanyaan 'Kok tidak memutuskan perlindungan ke PC?' ya karena itu," jelasnya.
Selain itu, ketika LPSK hendak melakukan komunikasi dengan Putri Candrawathi, yakni pada tanggal 16 Juli 2022 dan 9 Agustus 2022, jajarannya tidak mendapat keterangan tambahan mengenai peristiwa tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Belum Pernah Bertemu dengan Istri Ferdy Sambo, Keterangannya Sangat Penting
Sehingga, Hasto mengungkapkan jajarannya memiliki sikap ragu akan hal tersebut, dan justru berfikir adanya dugaan desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan.
"Kami juga ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P ini sebenernya tidak tahu-menahu tentang permohonan, tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan LPSK," ungkapnya.
Tidak hanya itu, keputusan ini juga sudah di koordinasikan dengan pertimbangan Bareskrim Polri yang juga sudah menghentikan pengusutan terkait laporan pelecehan seksual oleh Putri Candrawathi.
"Untuk peristiwa itu ternyata tidak ditemukannya tindak pidana berdasarkan pelecehan seksual atau kekerasan seksual," kata Hasto.
"Oleh karena itu, LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan permohonan perlindungan terhadap Ibu P, karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," ujarnya.
Baca juga: LPSK Resmi Terima Permohonan Justice Collaborator Bharada E
Pada pihak lain, LPSK memutuskan secara resmi untuk menerima permohonan Bharada E untuk terapa Justice Collaborator (JC).
Keputusan itu disampaikan ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pada Senin (15/8/2022), atas dasar, Bharada E telah memenuhi syarat dan ketentuan JC.
Selain itu, Bharada E juga tidak memiliki mens rea atau niat pembunuhan kepada Brigadir J.