Kasus Brigadir J
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Dugaan Pelecehan Seksual
Menurut Hasto, keputusan itu didasari juga akan beberapa kejanggalan yang sempat dilihat dari jajarannya.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi membuat keputusan untuk menolak permohonan perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual dari P atau Putri Candrawathi, istri dari tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Keputusan LPSK tersebut dinyatakan mutlak, sebab jajarannya menilai tidak ditemukannya bukti atau fakta tindak pidana pelecehan seksual yang sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: LPSK Resmi Terima Permohonan Justice Collaborator Bharada E
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"LPSK sudah menghentikan penelaahan terkait permohonan (P), karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri," kata Hasto saat memberikan keterangan pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Hasto menambahkan, keputusan itu didasari juga akan beberapa kejanggalan yang sempat dilihat dari jajarannya.
Antara lain, terdapat dua laporan yang sudah diajukan, yaitu laporan Pasal 289 KUHP, dan Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.

"Tapi, kedua laporan bertanggal berbeda, namun nomornya sama, karena itu, kami mungkin terkesan lambat dan muncul pertanyaan 'Kok tidak memutuskan perlindungan ke PC?' ya karena itu," jelasnya.
Selain itu, ketika LPSK hendak melakukan komunikasi dengan P, yakni pada tanggal 16 Juli 2022 dan 9 Agustus 2022, jajarannya tidak mendapat keterangan tambahan mengenai peristiwa tersebut.
Sehingga, Hasto mengungkapkan jajarannya memiliki sikap ragu akan hal tersebut, dan justru berfikir adanya dugaan desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan.
"Kami juga ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan,tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan LPSK," ungkapnya.