Seleb

Mantan Asisten Rumah Tangga Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Mantan asisten rumah tangga (ART) ibu dari Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edirianto  divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Suami dan kakak Nirina Zubir, Ernest Coklat (kiri) dan Fadlan Karim (kanan), seusai menghadiri sidang putusan kasus penggelapan sertifikat tanah dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa(16/8/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda dari Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Riri Khasmita dan suaminya itu divonis bersalah kasus pemalsuan dan penggelapan surat tanah milik keluarga Nirina Zubir, serta pencucian uang.

"Mengadili menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memakai surat palsu seolah-olah asli, yang merugikan kerugian dan melakukan pencucian uang," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim memvonis 13 tahun penjara terhadap pasangan suami istri tersebut.

Selain itu, terpidana dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, dan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata hakim.

Baca juga: Mantan Asisten Rumah Tangga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Mafia Tanah

Baca juga: Cara Nirina Zubir Berserah Diri Saat Mengikuti Persidangan

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 15 tahun karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua terdakwa disangkakan Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Riri Khasmita bekerja menjadi ART di rumah almarhumah Cut Indria Martini, ibunda dari Nirina Zubir.

Saat bekerja di rumah Cut Indria Martini, Riri Khasmita diberi kepercayaan mengurus kos-kosan di Srengseng, Jakarta Barat, berjumlah 5 kamar bersama dengan suaminya.

 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved