Seleb

Mantan Asisten Rumah Tangga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Mafia Tanah

Mantan ART keluarga Nirina Zubir, Ririe Khasmita dan suaminya, Edrianto, dituntut 15 tahun penjara kasus mafia tanah.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan saat menghadiri sidang keempat kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022). Terdakwa kasus mafia tanah, Ririe Khasmita, dituntut 15 tahun penjara, karena merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp 15 miliar. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, Ririe Khasmita dan suaminya, Edrianto, dituntut 15 tahun penjara kasus mafia tanah.

Ririe Khasmita melakukan penggelapan surat tanah saat menjadi ART mendiang ibunda Nirina Zubir ketika masih hidup.

Mantan ART itu diduga menggelapkan aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Nirina Zubir menghadiri sidang kasus mafia tanah atas terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

Saat itu, agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ririe Khasmita dan kawan-kawan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kepada Ririe Khasmita dan Edrianto.

Setelah sidang, Nirina Zubir mengaku puas atas tuntutan JPU terhadap Ririe Khasmita dan Edrianto.

"Kalau ditanya tuntutan Ririe Khasmita dan Edrianto cukup puas," kata Nirina Zubir.

Baca juga: Cara Nirina Zubir Berserah Diri Saat Mengikuti Persidangan

Baca juga: Nirina Zubir Ucap Syukur saat Jaksa Hadirkan 3 Saksi Baru Kasus Penggelapan Surat Tanah

Bintang film berusia 42 tahun itu berharap, majelis hakim akan memberikan putusan hukuman tertinggi terhadap Ririe dan Edrianto.

"Karena kita ketahui, hakim akan memutus perkara 2/3 dari tuntutan," ucapnya.

Oleh karena itu, Nirina Zubir menyerahkan semua prosesnya ke pengadilan agar Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat hukuman setimpal.

"Kalau buat Ririe ya udah lah 15 tahun bersama suaminya dipenjara," ujar Nirina Zubir.

Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim-kakak Nirina Zubir-melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Fadhlan membawa barang bukti lengkap kasus dugaan penggelapan tanah, salah satunya pemalsuan surat tanah setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kakak Niria Zubir itu tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved