Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi Punya Hak Praduga Tidak Bersalah atas Kasus Kematian Brigadir J
Putri Candrawathi telah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, namun dia tetap punya hak praduga tidak bersalah atas kasusnya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, Putri Candrawathi tetap memiliki hak-hak hukum terkait statusnya sebagai tersangka.
Hal itu dikemukakan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Siti Aminah.
Siti Aminah mengatakan, Putri Candrawathi alias PC tetap memiliki sejumlah hak seperti tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ibu PC sebagai tersangka atau dalam bahasa kami adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum di mana di dalamnya adalah juga bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur di dalam Kitab undang-undang hukum acara pidana," kata Siti Aminah saat konferensi pers daring, Jumat (19/8/2022).
Hak-hak yang didapatkan Putri Candrawathi antara lain hak melakukan pembelaan diri dan praduga tidak bersalah.
Kemudian hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.
"Kemudian hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi hak bebas dari pertanyaan yang menjerat," ujar Siti Aminah.
"Dan hak atas kesehatan dan dalam konteks inilah kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara," katanya lagi.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Kondisi Kliennya Drop, Jadi Tersangka Siap Bela di Pengadilan
Baca juga: Breaking News: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Pendampingan psikologis
Sementara itu, Putri Candrawathi didorong untuk mendapat pendampingan psikologis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (19/8/2022).
"Mengingat psikologis kondisi ibu PC sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan Psikologi dan Psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam kesempatan sama.
"Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Theresia menuturkan, pendampingan psikologis diperlukan untuk memperlancar proses hukum kasus tersebut.
Selain itu, Tim Gabungan Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Istri-Irjen-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-PC-dan-Brigadir-J-atau-Brigadir-Yosua-Hubarat.jpg)