Pajak Banten

Kebijakan Hapus Denda Untungkan Penunggak Pajak Kendaraan, Pj Gubernur Banten Yakin PAD Meningkat

Pj Gubernur Banten Al Muktabar membuat gebrakan menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai 18 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
istimewa
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Baru-baru ini, Al Muktabar meneken aturan yang cenderung menguntungkan para pengunggak pajak kendaraan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG -- Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar membuat gebrakan di tengah bulan kemerdekaan RI.

Gebrakan yang dicetuskan Pj Gubenur Banten terkait Pajak yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara lebih rinci, Pemprov Banten memberikan keringanan untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan keringanan PKB mutasi kendaraan masuk maupun keluar Provinsi Banten.

Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor tersebut diluncurkan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Kota Serang, Kamis 18 Agustus 2022.

Seluruh keringanan ini berlaku mulai 18 Agustus 2022 hingga akhir tahun atau 31 Desember 2022. Kebijakan yang meringankan warga Banten ini terlaksana berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Simak video penganugerahan gelar pahlawan untuk tokoh Banten:

Pergub yang sama juga mengatur tentang pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II baik biaya pokok maupun dendanya. 

Bentuk keringanan lain, Pemprov Banten memberikan diskon 20 persen pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, terkesan hanya pro kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak. 

Secara rinci, info Banten memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor ini dapat diperoleh di kantor-kantor samsat.

Baca juga: Banten International Stadium Gigit Jari, RANS Nusantara FC Pilih Bermarkas di Stadion Pakansari

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, ada tujuan jangka panjang dari kebijakan Pemprov Banten hapus denda pajak kendaraan.

Menurutnya, penghapusan denda pajak kendaraan merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.

"Lewat langkah ini, diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajiban membayar pajak,” ujar Al Muktabar.

"Ini salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak, berbagai penghapusan denda tersebut, tentu meringankan bagi wajib pajak," imbuhnya.

Al Muktabar kebijakan penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved