Tangerang Raya
2 Petugas Puskesmas Pedurenan Dipecat karena Lalai Beri Obat Kedaluwarsa ke Warga
Dua petugas Puskesmas Pedurenan dipecat karena memberikan obat kedaluwarsa kepada warga saat Bulan Imunisasi Nasional.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dua petugas Puskesmas Pedurenan dipecat karena memberikan obat kedaluwarsa kepada warga saat Bulan Imunisasi Nasional (BIAN), Selasa (9/8/2022).
Pemecatan terhadap dua petugas Puskemas Pedurenan itu dilakukan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Mualim.
"Iya informasi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, petugas tersebut sudah dinonaktifkan saat ini," ujar Mualim saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com, Senin (22/8/2022).
"Yang dinontaktifkan oleh Dinkes itu ada 2 orang petugas, yang memang kemarin terlibat di posyandu (menyalurkan obat kedaluwarsa)," ujar Mualim lagi.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait posisi dua petugas Puskesmas Pedurenan.
Menurutnya, mereka dikenakan sanksi berdasarkan aturan kepegawaian Pemerintah Kota Tangerang.
"Yang penting kan mereka sanksinya sudah diberikan oleh dinkes sesuai peraturan kepegawaian yang ada," kata Mualim.
Baca juga: DPRD Kota Tangerang Ultimatum Dinkes Terkait Distribusi Obat Kedaluwarsa, Sudah Dua Kali Terjadi
Baca juga: Arief R Wismansyah Ogah Bicara Soal Obat Kedaluwarsa Disdistribusikan ke Warga
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr Dini Anggraeni enggan bicara terkait pemberian sanksi terhadap dua petugas puskesmas tersebut.
Pemberian sanksi tersebut telah disampaikan Dinas Kesehatan Kota Tangerang kepada Humas Pemerintah Kota Tangerang sejak Kamis (18/8/2022).
"Sudah dirilis dari Kamis (lalu) oleh Humas Pemkot (terkait pemberian sanksi kepada dua petugas Puskesmas Pedurenan)," kata Dini Anggraeni.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang, mendapat obat kedaluwarsa setelah bayinya menjalani imunisasi di Posyandu Bunga Kenanga.
Obat yang diberikan petugas posyandu itu obat penurun panas yang telah kedaluwarsa selama 2 tahun atau sejak tahun 2020 lalu.
Obat penurun panas tersebut diberikan untuk mengantisipasi apabila si anak mengalami demam setelah menjalani imunisasi.
Dari tiga balita yang menerima obat kedaluwarsa tersebut, salah satu di antaranya telah meminum obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang bertugas.