Kriminal

5 Pelaku Pencurian Motor Jaringan Lebak Banten Dibekuk Polsek Pagedangan

Polsek Pagedangan juga menyita barang bukti berupa 6 sepeda motor, surat kendaraan bermotor, dua senjata tajam jenis badik (pisau), kunci T.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Lima pelaku pencurian motor dibekuk Polsek Pagedangan dalam kasus sindikat pencurian motor Jaringan Lebak, Banten. Salah satu pelaku pencurian pernah ditangkap atas kasus yang sama dan baru dibebaskan tiga bulan lalu. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Lima pelaku pencurian motor jaringan Lebak Banten dibekuk petugas Polsek Pagedangan.

Selain mengamankan pelaku, Polsek Pagedangan menyita barang bukti berupa 6 sepeda motor, surat kendaraan bermotor, dua senjata tajam jenis badik (pisau), kunci T, kunci perusak, dan ponsel.

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan penangkapan kelima tersangka merupakan proses pengembangan dari laporan polisi di Polres Tangsel, Sabtu (20/8/2022) lalu.

"Dengan sigap, tim reskrim dari Polsek Pagedangan yang mendapat informasi langsung melakukan penindakan. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku," ucap Seala di Polsek Pagedangan, Senin (22/8/2022).

Pelaku pencurian motor itu kerap beraksi di rumah  kos-kosan dan perumahan yang beraksi saat subuh.

Saat beraksi, mereka menjebol pagar rumah.

Motor curian itu lantas dijual ke Lebak, Banten, seharga Rp 3 juta-Rp 4 juta.

Hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Baca juga: 5 Tips Menghindari Pencurian Motor, Nomor Terakhir Kerap Tidak Disadari

Baca juga: 11 Pelaku Pencurian Motor Beraksi di Pamulang, Curug, dan Serpong, Dibekuk Polres Tangsel

Lima motor curian disita Polsek Pagedangan saat membongkar kasus sindikat pencurian motor Jaringan Lebak, Banten.
Lima motor curian disita Polsek Pagedangan saat membongkar kasus sindikat pencurian motor Jaringan Lebak, Banten. (Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang)

Dari lima pelaku pencurian motor, satu orang di antaranya residivis untuk kasus sama yang baru dibebaskan tiga bulan lalu.

Kini para pelaku akan harus mempertanggungjawabkan aksi kriminalnya.

"Pelaku akan dijerat pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Seala. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved