Kriminal
Kiki Tak Menyangka Motor Raib Digondol Maling Dikembalikan setelah Pencuri Dibekuk Polsek Pagedangan
Dua dari enam sepeda motor curian diserahkan kepada dua pemiliknya di Polsek Pagedangan yakni Kiki dan Amel.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
"Dengan sigap, tim reskrim dari Polsek Pagedangan yang mendapat informasi langsung melakukan penindakan. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku," ucap Seala di Polsek Pagedangan, Senin (22/8/2022).
Pelaku pencurian motor itu kerap beraksi di rumah kos-kosan dan perumahan yang beraksi saat subuh.
Saat beraksi, mereka menjebol pagar rumah.
Motor curian itu lantas dijual ke Lebak, Banten, seharga Rp 3 juta-Rp 4 juta.
Hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Dari lima pelaku pencurian motor, satu orang di antaranya residivis untuk kasus sama yang baru dibebaskan tiga bulan lalu.
Kini para pelaku akan harus mempertanggungjawabkan aksi kriminalnya.
"Pelaku akan dijerat pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Seala.