Kriminal

Kiki Tak Menyangka Motor Raib Digondol Maling Dikembalikan setelah Pencuri Dibekuk Polsek Pagedangan

Dua dari enam sepeda motor curian diserahkan kepada dua pemiliknya di Polsek Pagedangan yakni Kiki dan Amel.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Korban pencurian motor, Kiki dan Amel, mendapatkan kembali motornya setelah Polsek Padegangan membongkar sindikat pencurian motor di Lebak, Banten, di Polsek Pagedangan, Senin (22/8/2022). 

"Dengan sigap, tim reskrim dari Polsek Pagedangan yang mendapat informasi langsung melakukan penindakan. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku," ucap Seala di Polsek Pagedangan, Senin (22/8/2022).

Pelaku pencurian motor itu kerap beraksi di rumah  kos-kosan dan perumahan yang beraksi saat subuh.

Saat beraksi, mereka menjebol pagar rumah.

Motor curian itu lantas dijual ke Lebak, Banten, seharga Rp 3 juta-Rp 4 juta.

Hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Dari lima pelaku pencurian motor, satu orang di antaranya residivis untuk kasus sama yang baru dibebaskan tiga bulan lalu.

Kini para pelaku akan harus mempertanggungjawabkan aksi kriminalnya.

"Pelaku akan dijerat pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Seala. 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved