Kasus Brigadir J
PDFI Buka Hasil Autopsi Ulang di Jambi, Bisa Ungkap Jumlah Senjata yang Menewaskan Brigadir J
Persatuan Dokter Forensik Indonesia didampingi penyidik Bareskim akan membuka hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua pada Senin (22/8/2022).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan membuka hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (22/8/2022).
Hasil autopsi tersebut bisa menguatkan dugaan jenis senjata yang digunakan oleh pelaku penembakan yang Brigadir Yosua lebih dari satu orang.
Sebagai informasi, autopsi pada jenazah korban tindak pidana dilakukan atas permintaan penyidik kepolisian. Karena itu, dokter forensik menyerahkan hasil autopsi hanya kepada penyidik kepolisian.
Dalam membuka hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua, Ketua PDFI Ade Firmansyah akan melakukannya bersama penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penjelasan atas hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilakukan di Mabes Polri.
"Senin (22/8/2022), akan diumumkan hasilnya. Tim dokter PDFI yang akan mengumumkan,” ujar Dedi saat dihubungi.
Autopi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir Yosua dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan dugaan bahwa Brigadir J adalah korban pembunuhan, bukan korban baku tembak seperti dikatakan polisi pada awal kasus diungkap media.
Autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu (27/7/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, akan bisa membuktikan dugaan pihaknya bahwa ada dua orang yang menembak Brigadir Nofrriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J itu akan sangat membantu. Katena sebelumnya ada perbedaan lubang luka di tubuh jenazah itu antara satu sisi dengan sisi yang lain," kata Taufan dalam tayangan di akun YouTube Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Karenanya hasil autopsi ulang akan mengklarifikasi temuan dan dugaan pihaknya bahwa ada eksekutor lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E yang diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau seandainya ini nanti terbukti dalam autopsi ulang, itu akan membuktikan bahwa, korban Brigadir J tidak mungkin ditembak oleh satu senjata api. Berarti ada dua senjata api. Itu titik krusial yang nanti oleh autopsi ulang penting untuk menjawabnya," kata Taufan.
Sementara Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, setelah hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J diterima pihaknya dari tim independen atau sudah diumumkan.
"Rekonstruksi menunggu hasil ekshumasi," ujar Agus Andrianto, Minggu (21/8/2022).
Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya mendapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk dari JPU dari hasil penelitian berkas perkara. Sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.
Sejauh ini, Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan tersebut. "Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022) kemarin.
Komjen Agus menjelaskan JPU akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J hingga penetetapan lima tersangka.
Selain itu, dia mengatakan jaksa terus mendalami kesesuaian keterangan berita penyidikan BP yang disampaikan para saksi dan tersangka.
"Jaksa akan meneliti kelengkapan berita penyidikan yang diajukan penyidik," kata dia.
Dia mengatakan alat bukti saat ini masih didalami oleh JPU sehingga kemungkinan baru dirilis di persidangan.
Menurutnya, hal tersebut harus sesaui dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
"Persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antarpara tersangka, dan alat bukti yang ada," katanya.
Saat itu, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dua di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (*)