Judi Online
Ini Modus Tersangka Judi Online di Banten yang Bisa Raup Ratusan Juta Rupiah
Pelaku judi online membuat perusahaan dengan membuka 50 website dengan tampilan jasa periklanan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Sebanyak 29 kasus perjudian dengan barang bukti uang hampir Rp 1 miliar berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Banten dan jajaran.
Dari puluhan kasus praktik judi online hingga konvensional, personil kepolisian Polda Banten berhasil mengamankan 65 orang tersangka.
Kabid Humas Polds Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku praktik perjudian saat ini berbeda dengan modus yang dilakukan pada umumnya.
"Para pelaku perjudian tersebut berkamuflase dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan," kata Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Mapolda Banten, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, dari pengungkapan yang telah dilakukan saat ini, ditemukan hal baru yang tidak lazim dengan judi online lainnya yakni peaktik perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas.
"Pelaku judi online membuat perusahaan dengan membuka 50 website dengan tampilan jasa periklanan," kata Shinto.
"Hal itu dilakukan sebagai bentuk promosi, guna menarik perhatian masyarakat hingga mengakses website tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut ungkapnya, pada setiap perusahaan, terdapat seorang komisaris yang berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut.
"Hal ini dibuktikan dari 65 tersangka yang telah berhasil diringkus anggota, terdapat seorang wanita berinisial RM alias Ningsih yang masih berusia 26 tahun dan telah menjabat sebagai komisaris yang berperan signifikan dalam sindikasi," ungkapnya.
"Bersama dengan RM alias Ningsih, dua orang leader juga berhasil ditangkap, yang mana leader ini yang menyetorkan uang harian kepada sang komisaris," tambahnya.
Selain itu, markas atau sarang judi online yang umumnya bertempat pada sebuah ruko, kini telah bergeser ke kawasan kompleks perumahan penduduk.
Seperti PT Media Ragam Usaha dan PT Patriot Siber Perkasa yang sebelumnya di ruko pada kawasan Perum Citra Raya, Panongan, kini tempat operasionalnya pindah ke kawasan perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land, Kota Tangerang.
Dengan maraknya praktik perjudian online tersebut, Shinto menegaskan, pihaknya tetap konsisten dengan pemberantasan judi dan memerintahkan jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian.
"Polda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi di wilayah Banten dan tetap memerintahkan pejabat Reskrim di tingkat Polda dan Polres jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian hingga ke level bandar, serta meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap 29 kasus perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Banten.
Sebanyak 29 kasus praktik perjudian itu berasal dari beberapa daerah di wilayah hukum Polda Banten.
Untuk kategori praktik perjudian terbanyak yang berhasil diungkap adalah judi online dengan 19 kasus, judi togel konvensional terdapat 4 kasus, 4 kasus judi kartu dan 2 kasus aksi perjudian sabung ayam.
Sementara para tersangka dominan ditangkap oleh Polda Banten (15 tersangka), Polresta Serang Kota (17 tersangka), Polresta Tangerang (10 tersangka), Polres Cilegon (8 tersangka), Polres Serang (6 tersangka), Polres Lebak (5 tersangka) dan Polres Pandeglang (4 tersangka).
Dalam kasus tersebut personil kepolisian Polda Banten hasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari telepon seluler, komputer, motor, hingga buku tabungan.
Selain itu, uang sebesar Rp 947.585.500 juga berhasil disita Polda Banten dari hasil 29 pengungkapan praktik perjudian. (m28)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Polda-Banten-menggelar-jumpa-pers-terkait-pengungkapan-29-kasus-perjudian.jpg)