Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, akan Banding

Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang dilakukan marathon selama 16 jam

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.01 WIB., Jumat (26/8/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA --  Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Artinya, Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

Atas hal itu, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya, dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.

Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.

Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.

Dalam putusan sidang, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 

"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dofiri lalu menanykan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding. 

"Mohon izin ketua, berdasarkan aturan, izinkan saya mengajukan banding," katanya.

Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Selama Lebih dari 16 Jam

Baca juga: Klarifikasi Lengkap Mahfud MD Soal Anggota DPR yang Dihubungi Ferdy Sambo

Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam.

Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Diberi Kesempatan selama 3 Hari Kerja

Ferdy Sambo akan mengajukan banding terkait putusan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.

"Atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi. (M31)

 

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved