Antam Kalah di MA

Perkara Sudah Diputus MA, Antam Menolak Bayar Rp 817 Miliar ke Pengusaha Pembeli 1,1 Ton Emas

BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menolak membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas dalam kasus yang diperkarakan pengusaha Surabaya Budi Said

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
istimewa
Ilustrasi emas batangan Antam 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menolak membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas dalam kasus yang diperkarakan pengusaha Surabaya Budi Said.

Sengketa antara Budi Said vs Antam telah dibawa ke pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menyatakan, Budi Said menang atas Antam.

Atas putusan MA tersebut, BUMN Antam menghormatinya. Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, Antam menghormati putusan yang diberikan dan akan menempuh langkah hukum selanjutnya.

"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Syarif dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), tertanggal Jumat, 26 Agustus 2022.

Video pelaku kejahatan mengincar perhiasan emas:

Antam berkukuh telah memenuhi semua kewajibannya.

Perusahaan pelat merah ini menegaskan, pihaknya sudah menjalankan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia dengan Budi Said.

Syarif Faisal Alkadrie menyatakan Antam memutuskan tidak membayar Rp 817,4 miliar dalam kasus yang diperkarakan Budi Said.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Syarif dikutip dari Kompas.com.

Dia juga menambahkan bahwa Antam telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan.

Syarif mengatakan nilai yang dibayarkan telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan.

Kronologi Antam vs Budi Said

Sebagaimana diketahui, MA memutuskan menghukum Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp 817,4 miliar atau setara dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI.

Dalam laman resmi MA, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved