Kasus Korupsi di Banten
Kasus Korupsi pada Dinas Pendidikan Banten yang Terjadi di Tangsel Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
KPK melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang kasus korupsi di era Gubernur Wahidin Halim yakni kasus korupsi pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
"Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Alex menambahkan, Ardius selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.
Pada November 2017, kata Alex, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebutkan Ardius menjabat selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.
Pada Desember 2017, Ardius menerima laporan terkait Penilaian Tanah Pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp 2,9 juta per meter persegi yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.
"Atas hasil penilaian tersebut, AP tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi," ungkap Alex.
Masih di bulan Desember 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia M Sujudi Rassat, dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh Ardius, Agus, dan Agus Salim.
"Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp 2,9 juta per meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 17,8 miliar," beber Alex.
KPK menduga tindakan Ardius selaku PPK telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangerang Selatan dan kwitansi dengan penerima pembayaran yaitu Agus di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.
Selain itu, Ardius selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada Agus yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp 17,8 miliar.
"Sebelumnya sekitar tahun 2013, AK diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Sofia M Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas namun jual beli tersebut batal," kata Alex.
Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, Agus kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M Sujudi Rassat sebesar Rp 4,1 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari Agus adalah sebesar Rp 7,3 miliar.
"Bahwa akibat perbuatan AK tersebut terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 10,5 miliar, di antaranya AK yang menerima sekitar Rp 9 miliar dan FN menerima sekitar Rp 1,5 miliar," kata Alex. (*)