Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Dipecat Lantaran Tidak Profesional dan Salah Gunakan Jabatan

Kombes Edwin Hatorangan dipecat dari Kepolisian RI berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/8/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin Hatorangan dipecat tidak dengan hormat. Pemecatan ini berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri yang menilai Edwin Hatorangan tidak profesional dan melakukan penyalahgunaan jabatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kombes Edwin Hatorangan dipecat dari Kepolisian RI berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/8/2022).

Edwin Hatorangan yang mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta ini diberhentikan bersama 10 polisi lainnya.

Mereka menjalani sidang kode etik di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemecatan Edwin Hatorangan itu lantaran terbukti tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Edwin Hatorangan selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan pekerjaannya.

Pekerjaannya itu terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat, Akui Semua Perbuatan dan Menyesal

Baca juga: AKBP Brotoseno Dipecat, Tata Janeeta Beri Kata-kata Menyentuh untuk Suami, Ini katanya

"Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang," ujar Dedi Prasetyo seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (31/8/2022).

"Sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya.

Edwin Hatorangan diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba dari barang bukti yang disita dalam penanganan kasus sebesar 225.000 dollar Amerika Serikat  dan 376.000 dollar Singapura.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas putusan sidang pemecatan tidak hormat itu, Edwin Hatorangan menyatakan banding.

Selain Edwin, komisi sidang KKEP memutuskan dua anggota Polri yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta Iptu Triono A diberikan sanksi PTDH.

Putusan demosi atau diturunkan jabatannya selama lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta Iptu Pius Sinaga .

Serta demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi Prasetyo.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved