Kasus Brigadir J
Putri Chandrawati Dicekal hingga 11 September 2022, Pencekalan Pakai Deteksi Wajah
Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, mencekal Putri Candrawathi.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, mencekal Putri Candrawathi.
Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepastian pencekalan Putri Candrawathi ke luar negeri tersebut disampaikan oleh Kabid Tikim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Habiburahman.
Habiburahman mengatakan, Putri Candrawathi telah dicekal untuk tidak berpergian ke luar negeri sejak Selasa (23/8/2022).
"Sudah, sudah ada kita lakukan pencekalan data (secara) online terhadap Putri Candrawathi," ujar Habiburahman kepada awak media, Kamis (1/9/2022).
"Pencekalan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan di data kita sudah diterapkan sejak tanggal 23 Agustus 2022 lalu," katanya lagi.
Baca juga: 3 Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan setelah Menjalani Pemeriksaan Konfrontir di Bareskrim Polri
Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Dua Kali, Ini Alasannya
Dia memastikan bahwa istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersebut tidak dapat keluar dari Indonesia dengan menggunakan cara apa pun.
Pasalnya, wajah dan dokumen-dokumen Putri Candrawathi telah dideteksi pada sistem keimigrasian Bandara Soekarno Hatta.
Dengan demikian, apabila Putri Chandrawati tetap melakukan aktivitas menuju luar negeri akan dapat langsung terdeteksi pihak imigrasi.
"Kalau yang bersangkutan masuk ke kita sudah tidak bisa, karena datanya sudah masuk ke sistem cekal online, supaya tidak bepergian keluar negeri," kata dia.
"Kita ada cekal online dengan menggunakan sistem pengenalan wajah untuk memonitor pergerakan penumpang, makanya sudah pasti terdeteksi pada perangkat kita," katanya.
Dia menambahkan, apabila Putri Candrawathi tersebut melanggar kebijakan pencekalan, maka Imigrasi akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
"Apabila yang bersangkutan tetap memaksakan diri untuk pergi (ke luar negeri), maka yang bersangkutan akan langsung diamankan dan akan kita laporkan kepada pihak yang berwenang," ujar Habiburahman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengeluarkan surat perintah pencegahan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke luar negeri.
Masa pencegahan berlaku selama 20 hari hingga Minggu (11/9/2022) untuk mengantisipasi agar Putri Candrawathi tidak melarikan diri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung.
Pencegahan tersebutkan dilakukan lantaran Putri Candrawathi tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Istri-Irjen-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi.jpg)