Kasus Brigadir J

Imbas Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Anggota Polri 

Hasil sidang tersebut, memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

"Para saksi ada kurang lebih ada 4 orang ya yang dilaksanakan hari ini. Nanti hasilnya akan kita juga sampaikan. Pada hari ini kita akan juga coba menayangkan sidang kode etik terhadap Kompol BW," kata dia.

Adapun sidang tersebut dimulai pada Jumat sejak pukul 09.30 WIB  Hingga saat ini, sidang masih berlangsung.

Polri sebelumnya memutuskan untuk memecat mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar, Kamis (1/9/2022).

"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Sidang etik terhadap Kompol Chuck, ujar Dedi, baru rampung pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB. Sidang itu berlangsung sekitar 15 jam.

"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," tuturnya.

"Memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri," sambung Dedi.

Adapun sidang KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Kompol Chuck.

"Putusan sidang KKEP terhadap Kompol CP sebagaimana berikut, pertama adalah sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata dia.

"Kedua, sanksi administrasi yang pertama adalah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," lanjutnya.

Atas keputusan sidang tersebut, Kompol Chuck mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

"Tetap proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved