Investasi Bodong
Saksi Kasus Aplikasi Binomo Ungkap Alami Kekalahan dengan Uang Hasil Berhutang dan Jual Tanah
Sidang Kasus Investasi Bodong Binomo Kembali Dilanjutkan, Saksi Ungkap Alami Kekalahan dengan Uang Hasil Berhutan dan Jual Tanah
Penulis: Gheovano Alfiq | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Sidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo kembali dilanjutkan pada Kamis (1/9/2022).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Kejari Tangsel).
Lima korban penipuan investasi bodong tersebut menjalani sidang dengan memberikan kesaksian selama mengikuti trading melalui apliksi Binomo.
Salah seorang diantaranya ialah BK, korban terdakwa Indra Kenz yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
BK mengaku, rela menghabiskan uang pribadi dan ke dua orangtuanya, hingga memaksakan diri berhutang, lantaran ingin mengembalikan modal yang hilang akibat kalah dalam bermain trading.
"Pertama trading menggunakan uang milik pribadi sebesar Rp 200 juta, tapi saya masih terus mengalami loss (kalah), hingga akhirnya saya meminjam uang," ujar BK dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis.
Karena telah kehabisan modal untuk mengikuti trading, BK pun akhirnya rela meminjam ke rekannya.
Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Mengaku Diteror Buzzer dan Dihipnotis hingga Rugi Rp 696 Juta
Namun, pinjaman uang tersebut justru semakin membuatnya mengalami kekalahan yang lebih dalam.
Bahkan BK juga kehilangan pekerjaan, lantaran dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.
BK terpaksa dipecat, karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.
Pasalnya, BK melakukan transaksi peminjaman uang menggunakan aplikasi peminjaman online dengan memberi kontak sesama rekan kerjanya sebagai jaminan peminjaman uang.
"Setelah itu, saya dikeluarkan perusahaan karena mencemarkan nama baik. Sebab, teror-teror yang menagih hutang pinjaman saya tersebar ke kontak yang ada di telepon seluler saya," kata dia.
Baca juga: 4 Saksi Korban Investasi Bodong Binomo Tergiur Kekayaan Indra Kenz yang Dipamerkan di YouTube
"Akibat dari kejadian itu, saya dihukum dikeluarkan dari perusahaan, saya tidak punya pekerjaan," imbuhnya.
Bukannya merasa kapok, BK justru semakin menginginkan kerugiannya dalam mengikuti trading aplikasi Binomi dapat kembali.
Ia pun nekat menghabiskan uang yang diberikan orangtuanya dari hasil menjual sebidang tanah.
Uang tersebut mulanya ditujukan untuk melunasi hutang BK, namun uang tersebut kembali hilang dalam trading aplikasi Binomo.
Baca juga: Eksepsi Indra Kenz Kasus Aplikasi Binomo Ditolak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang
"Saya menggunakan uang hasil penjualan tanah, karena masih terus teringat dengan kerugian saya sejak awal di trading ini. Tapi bukannya untung, uang dari orangtua saya justru semakin menambah panjang nominal kerugian bermain trading di Binomo," tuturnya.
"Saya mengikuti Binomo itu sejak Maret 2020 hingga Januari 2022, dengan total kerugian sebesar Rp 475 juta," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda menyatakan, kliennya tidak pernah mengajarkan untuk berhutang dalam bermain trading.
"Indra Kenz itu menyarankan, agar trading dalam aplikasi Binomo menggunakan uang yang nganggur, bukan dengan uang hasil berhutang atau bahkan jual tanah," sanggah Brian.
Baca juga: Indah Pramita Alami Kerugian Rp 28 Miliar di Aplikasi Trading Binomo, Pernah Sehari Rugi Rp1,8 M
Adapun Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Para korban umumnya, bergabung dengan trading aplikasi Binomo, setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
Indra Kenz pun didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Akibat dakwaan tersebut, Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara. (m28)