Polisi Tembak Polisi
LPSK Ungkap Kejanggalan Ketika Komnas HAM Sebut ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Berbeda dengan Hasil Temuan Komnas HAM Adanya Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, LPSK Ungkap 7 Kejanggalan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu mencuat berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Untuk diketahui, Komnas HAM resmi menyerahkan laporan penyelidikan kasus Brigadir J ke Polri.
Sejumlah rekomendasi disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus).
Dalam laporan itu, diungkap sejumlah temuan, yang mana satu di antaranya adalah dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil temuan tersebut.
Adapun LPSK menjabarkan soal kejanggalan itu dalam tujuh poin.
Pertama, kecil kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual.
Pasalnya, masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi saat kejadian itu di Magelang, Jawa Tengah.
"Yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ujarnya, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: 7 Anggota Polri Jadi Tersangka obstraction of justice Kematian Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo
"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo). PC adalah istri jenderal," lanjut Edwin.
Menurutnya, dua hal biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa dan kedua pelaku memastikan tidak ada saksi.
Relasi kuasa itu misalnya terjadi antara dosen dengan mahasiswa, orangtua dengan anak, artis dengan fans, bos dengan karyawan, rentenir dengan pengutang, dan lainnya.
Relasi kuasa bahkan bisa saja terjadi antara seseorang dengan orang yang disukai atau dikaguminya, walau tidak punya hubungan langsung.
"Yang lain adalah bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yosua, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual, tapi korban masih tanya di mana Yosua," kata dia.
Baca juga: Tidak Melawan, Brigadir J Sempat Memohon Kepada Ferdy Sambo Sebelum Ditembak Mati
Usai adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi, Brigadir J dan Putri Candrawathi masih tetap bertemu.
Hal itu terjadi saat tiba di rumah pribadi yang ada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tampak dari rekaman CCTV, keduanya datang bersamaan dan memasuki rumah yang sama.
Atas kondisi tersebut, pihaknya menilai adanya kejanggalan.
"Dan kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," ujar dia.
"Yang lain itu Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC. Yakan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," sambungnya.
Baca juga: Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Ferdy Sambo Selama 20 Hari ke Depan
Lebih lanjut, Edwin enggan membeberkan kejanggalan selanjutnya.
"Karena ada tujuh, tapi yang ketujuh saya nggak mau sebutkan dulu karena belum dibuka oleh penyidik. Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan," katanya.
"Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," lanjut Edwin. (m31)