Banten
3 Koruptor Dibebaskan Bareng Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Kelas II A Tangerang
Tiga terpidana korupsi yang telah menjalani masa tahanan dibebaskan berbarengan dengan Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Empat terpidana korupsi yang mulai menjalani pembebasan bersyarat (dari kiri ke kanan) yakni mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Basri, Selasa (6/9/2022).
Desi Aryani mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk yang juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Korupsi Desi Aryani dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Dia diduga menerima keuntungan sebanyak Rp 3,4 miliar atas pelaksanaan subkontraktor fiktif dan divonis 4 tahun penjara.
Pinangki Sirna Malasari terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU divonis empat tahun penjara.
Mirawati Basri divonis lima tahun penjara, dalam kasus suap bawang putih mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.