Banten
3 Koruptor Dibebaskan Bareng Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Kelas II A Tangerang
Tiga terpidana korupsi yang telah menjalani masa tahanan dibebaskan berbarengan dengan Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tiga terpidana korupsi yang telah menjalani masa tahanan dibebaskan berbarengan dengan Ratu Atut Chosiyah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Selasa (6/9/2022).
Ketiga koruptor yang telah dibebaskan yakni mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, dan Mirawati Basri.
"Hari ini tidak hanya Ratu Atut Chosiyah yang bebas bersyarat, tapi ada juga Jaksa Pinangki, Mirawati Basri dan Desi Aryani," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kadivpas Kanwil) Kemenkumham Banten, Masjuno, di Lapas Tangerang.
"Semua narapidana bebas bersyarat hari ini kasus tipikor (tindak pidana korupsi-Red)," katanya lagi.
Masjuno mengatakan, keempatnya memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Selain itu, mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditentukan hingga dinyatakan bebas bersyarat.
"Syarat administratif yang sudah dipenuhi dari mereka itu seperti sudah menjalani lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa pidananya," kata dia.
"Jadi mereka mendapat program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Lapas Tangerang
Baca juga: Ratu Atut Chosiyah Mendekam 9 Tahun Penjara sebagai Koruptor Kini Jalani Masa Bebas Bersyarat
Kendati telah bebas, Masjuno mengatakan, para Warga Binaan Lapas (WBP) atau narapidana tersebut masih menjalani pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Seperti Ratu Atut Chosiyah menjalani wajib lapor di Bapas Serang dan Pinangki Sirna Malasari di Bapas Jakarta Selatan.
"Selama masa percobaan ini, mereka masih tetap menjalani wajib lapor pada Balai Pemasyarakatan, salah satunya ialah Pinangki di Bapas Jaksel," kata Masjuno.
Ratu Atut divonis lima tahun enam bulan plus denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia diduga mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Selain itu, Ratu Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Dia memberi uang suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.