Banten
Ratu Atut Chosiyah Mendekam 9 Tahun Penjara sebagai Koruptor Kini Jalani Masa Bebas Bersyarat
Ratu Atut Chosiyah mendekam selama 9 tahun dalam penjara sebagai koruptor kini dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Ratu Atut Chosiyah mendekam selama 9 tahun dalam penjara sebagai koruptor kini dinyatakan bebas bersyarat.
Mantan orang nomor satu Banten itu dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022).
"Berdasarkan keputusan Kemenkumham, hari ini Ratu Atut Chosiyah menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).
"Yang bersangkutan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 9 tahun di Lapas Kelas II A Tangerang," ujarnya lagi.
Ratu Atut Chosiyah menghirup udara kebebasan sejak pukul 09.30 WIB.
Setelah mendapat status pembebasan bersyarat, mantan Gubernur Banten itu langsung diantar menuju Balai Pemasyarakatan Serang dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Dia harus mengurus proses kelengkapan berkas pembebasan bersyarat narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Lapas Tangerang
Baca juga: Besok akan Diperiksa KPK Soal Formula E, Anies Baswedan Mengaku Tidak Ada Persiapan Khusus
Berdasarkan gambar yang diterima TribunTangerang.com, Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lapas Kelas II A Tangerang dengan mengenakan pakaian baju putih dipadu celana hitam, serta kerudung cokelat.
Sambil memegang amplop cokelat yang berisi surat pembebasan, Ratu Atut Chosiyah mengenakan masker putih.
Menurut Masjuno, Ratu Atut memiliki sikap baik selama menjalani masa hukuman.
"Sejauh sepengetahuan kami, Ratu Atut menjalani hukumannya dengan baik, begitu juga bersikap dengan narapidana lainnya," kata Masjuno.
Ratu Atut Chosiyah dituntut pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Ratu Atut terbukti melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.
Skor Integritasnya Paling Rendah se-Jawa, KPK Minta ASN se-Banten Serius Berantas Korupsi |
![]() |
---|
3 Koruptor Dibebaskan Bareng Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Kelas II A Tangerang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Lapas Tangerang |
![]() |
---|
Maesyal Rasyid Bersepeda Santai Susuri 5 Kilometer di Jalan Tol Serpong-Balajara |
![]() |
---|
Penampakan Kereta yang Tabrak Odong-odong hingga Tewaskan 9 Orang di Cilebu Serang |
![]() |
---|