Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tersangka Putri Candrawathi akan kembali menjalani pemeriksaan tim khusus Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Dok. Pribadi
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo, akan diperiksa kembali. Kali ini, Putri Candrawathi akan diperiksa menggunakan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tersangka Putri Candrawathi akan kembali menjalani pemeriksaan tim khusus Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan,  asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi juga akan diperiksa hari ini, Selasa (6/9/2022).

Putri Candrawathi dan Susi akan diperiksa menggunakan lie detector atau pendeteksi kebohongan.

Andi Rian menambahkan, pemeriksaan mereka berlangsung di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan dilakukan di Puslabfor di Sentul, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, tiga tersangka lain sudah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan.

Ketiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf (asisten rumah tangga Sambo) telah diperiksa menggunakan uji polygraph atau alat pendeteksi kebohongan.

Penggunaan alat lie detector untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.

Selain Ferdy dan Putri, ada juga saksi yang akan diperiksa menggunakan uji polygraph yakni asisten rumah tangga Sambo bernama Susi.

“PC, saksi Susi dan FS. Jadwalnya sampai hari Rabu,” ucap dia.

Andi mengatakan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.

"Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tutur Andi Rian.

Baca juga: Mantan Wakapolri: Pemecatan Perwira Kepolisian yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Sesuai Kode Etik

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, IPW Tagih Janji Kapolri Soal Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas

Sidang Kode Etik

Sementara itu, pada saat bersamaa, Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Selasa (6/9/2022).

Sidang tersebut digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Agus Nurpatria diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan alias obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hari ini Sidang Komisi Kode Etik akan digelar sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Agus Nurpatria-Red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa.

Pimpinan sidang akan dilakukan Wakil Inspektorat Pengawaman Umum dan wakil dari Karowaprov.

Dia menuturkan, sebanyak 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik pada hari ini.

Pemeriksaan itu untuk menggali keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam sidang Kode Etik kali ini.

"Empatbelas  saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," kata dia.

Pasal yang disangkakan terkait masalah dugaan KBP ANP adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf C.

Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf T (cek hurufnya menit 2.19) dan pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi kode Etik Polri.

Dedi menambahkan, hasil sidang kode etik terhadap Agus Nurpatria akan disampaikan secara langsung setelah putusan sidang rampung.

Menurut Dedi, saat sidang kode etik disediakan  layar monitor yang bisa dipantau media massa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri Untuk.

 
 


Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved