Ratu Atut Chosiyah Bebas 

Ratu Atut Chosiyah Wajib Lapor hingga 8 Juli 2026 Mendatang dan Tidak Boleh ke Luar Negeri

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah harus menjalani wajib lapor hingga 8 Juli 2026 mendatang di Balai Pemasyarakatan Serang, Banten.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kadivpas Kanwil) Kemenkumhan Banten, Masjuno, saat diwawancarai awak media, Selasa (6/9/2022). 

Selama masa wajib lapor, Ratu Atut Chosiyah akan berada di bawah pengawasan dan pembinaan Balai Pemasyarakatan Serang.

"Jadi yang wajib mengawasi dan melakukan pembinaan kepada bu Atut adalah pihak Bapas Serang," terang Masjuno. 

Baca juga: Setelah 8 Tahun Dipenjara, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Diberitakan sebelumnya, Ratu Atut Chosyiah bebas setelah mendekam 9 tahun di Lapas Kelas II A Tangerang.

Mantan orang nomor satu di Banten itu, akhirnya menghirup udara segar pada pagi tadi, sekira pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan gambar yang diterima TribunTangerang.com, Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lapas Kelas II A Tangerang dengan memakai pakaian baju berwarna putih dan celana hitam, serta mengenakan kerudung berwarna cokelat.

Sambil memegang amplop berwarna cokelat yang berisi surat pembebasan, Rath Atut tampak tersenyum dibalik masker putih yang dipakainya.

Setelah mendapat status pembebasan bersyarat, Ratu Atut Chosiyah langsung diantar menuju Balai Pemasyarakatan Serang dan Kejaksaan Tinggi Banten. (m28)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved