Kasus Brigadir J
Selama Lima Hari Dampingi Bharada E, Deolipa dan Burhanuddin Tak Dapat Gaji
bukan masalah uangnya, kita sudah begadang lima hari kok tiba-tiba diperlakukan diminta mundur.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
"Itu enggak apa-apa diungkap ke publik karena keterangan Bharada E ini masih harus diuji dengan keterangan saksi yang lain, kecuali kita ngomong ini hasil penyidikan, ini enggak bisa kesimpulan," ucap Burhanuddin.
Sebelumnya, mantan Kuasa Hukum Bharada E M Burhanuddin mendatangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/9/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Burhanuddin yakin gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Dalam perkara perdata ini, ada tiga orang yang digugat Burhanuddin dan Deolipa yaitu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bharada E, dan Ronny Talapessy.
"Karena pencabutannya ini cacat secara hukum, atau tidak sesuai dengan proses hukumnya," jelasnya di PN Jakarta Selatan.
Ia pun meminta penjelasan kepada pihak tergugat alasan diminta untuk mundur mendampingi tersangka pembunuh Brigadir J.
Bahkan, diawal-awal isu pemecatan dirinya sebagak tim kuasa hukum, ia dan Deolipa tak mau mundur mendampingi kliennya.
Tiba-tiba secara sepihak, Bareskrim Polri telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai tim kuasa hukum yang baru.
"Makanya Bareskrim Polri pakai cara kedua minta Bharada E yang mencabut," tuturnya. (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Mantan-Kuasa-Hukum-Bharada-E-M-Burhanuddin-1.jpg)