Koruptor

Emerson Yuntho: Berbahagia Koruptor di Indonesia, Tidak Pernah jadi Miskin dan Tetap Dihormati

Para koruptor, jika apes ditangkap penegak hukum, vonis ringan, tempati sel mewah, dapat remisi, pembebasan bersyarat, keluar atau bebas lebih cepat

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa/Tribunnews
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, salah satu koruptor yang mendapat bebas bersyarat 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho komentari sejumlah koruptor yang bebas di bulan September ceria ini.

Diketahui sejumlah koruptor bebas hari ini tepatnya di awal bulan September 2022 ini.

Jika ditotal ada 23 koruptor yang bebas sejak Selasa (6/9/2022).

Mulai dari koruptor mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan Mantan Menkumham Patrialis Akbar.

Mayoritas koruptor itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho pun menyorot hal tersebut.

Menurut Emerson Yuntho, koruptor memang akan selalu berbahagia di Indonesia.

Baca juga: 3 Koruptor Dibebaskan Bareng Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Kelas II A Tangerang

Baca juga: Kapolri: Perjanjian Ekstradisi Singapura Indonesia, Aset Koruptor Bisa Diburu

Apabila apes, para koruptor bisa tetap merasakan sejumlah keringanan mulai dari penegak hukum, vonis ringan, sel mewah, dapat remisi, hingga pembebasan bersyarat.

“Berbahagialah koruptor di Indonesia. Jikapun apes ditangkap penegak hukum, vonis ringan, tempati sel mewah, dapat remisi - pembebasan bersyarat, keluar atau bebas lebih cepat,”tulis mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Selain itu kata Emerson Yuntho, menjadi koruptor di Indonesia juga tidak akan jatuh miskin dan tetap dihormati.

Bahkan setelah keluar dari penjara para koruptor tetap bisa menjadi pengurus Parpol, anggota DPRD, bahkan Kepala Daerah.

Para terpidana koruptor itu juga masih bisa dipanggil yang terhormat.

Berikut ini daftar 23 napi korupsi:

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

• Desi Aryani Bin Abdul Halim

• Pinangki Sirna Malasari

• Mirawati Binti H. Johan Basri

 

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

• Setyabudi Tejocahyono

• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo

• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna

• Budi Susanto Bin Lo Tio Song

• Danis Hatmaji Bin Budianto

• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution

• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi

• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar

• Zumi Zola Zulkifli

• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin

• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana

• Supendi Bin Rasdin

• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said

• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan

• Anang Sugiana Sudihardjo

• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

 

sumber: https://twitter.com/emerson_yuntho/status/1567289057327353856

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved