Pinangki Bebas Bersyarat

Pinangki Wajib Lapor ke Bapas dan Kemenkumham Bila Pergi ke Luar Kota dan Luar Negeri

Nantinya, izin itu akan diteliti apakah Pinangki layak untuk pergi atau tidak.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
kolase Warta Kota
Pasca bebas bersyarat, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari harus melapor ke Balai Pemasyaratan (Bapas) dan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bila akan bepergian ke luar kota dan luar negeri.  

Diketahui, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) lalu. 

 

Baca juga: Pinangki, Jaksa yang Dipecat karena keruk Uang dari Koruptor Djoko Tjandra, Kini Bebas Bersyarat

 

Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut kemudian dipotong oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Atas vonis itu, Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Pinangki dipenjara karena bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.

Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya. (m26)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved