Tangerang Raya
Komisi III DPRD Kota Tangerang Panggil PT TNG Terkait Pungutan Retribusi Pedagang Rp 250.000
Pedagang di Pasar Lama Tangerang mengeluhkan kebijakan PT TNG yang hendak memungut biaya retribusi pedagang Rp 250.000 setiap minggu.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Masalah kembali muncul tentang penataan ulang kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang yang dilakukan PT Tangerang Nusantara Global (TNG).
PT TNG telah menyelesaikan penataan ulang kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang, Jumat (9/9/2022).
Pasalnya, ratusan pedagang di Pasar Lama Tangerang mengeluhkan kebijakan PT TNG yang hendak memungut biaya retribusi pedagang Rp 250.000 setiap minggu.
Keluhan pedagang itu ditanggapi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang yang memanggil PT TNG.
Saat dimintai keterangan tentang keluhan pedagang tersebut, Direktur Utama PT TNG Edi Chandra, membantah akan memungut retribusi kepada pedagang Rp 250.000 per minggu.
Bantahan PT TNG itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang.
"Terkait dilakukan kembali penataan ulang kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang, kami telah memanggil PT TNG hari ini untuk membahas hal tersebut," kata Anggiat, Senin (12/9/2022).
"Mereka (PT TNG) membantah telah mengeluarkan statement pemungutan retribusi ke pedagang sebesar Rp 250,000," katanya lagi.
Anggiat mengatakan, saat ini PT TNG justru belum menemukan harga akhir terkait biaya retribusi yang diminta ke pedagang.
Pasalnya, Komisi III DPRD Kota Tangerang juga belum menerima laporan PT TNG atas biaya retribusi yang akan diminta dari pedagang setiap pekan.
Baca juga: Penataan Ulang Pasar Lama Tangerang Jilid II Dilakukan, Pedagang Diberi Barcode
Baca juga: Sambal Bakar Fenomenal di Pasar Lama Kota Tangerang Milik Selebgram Tiktok Iben Ma
Menurutnya, biaya retribusi tersebut meliputi biaya sewa lahan, listrik, parkir, kebersihan, hingga biaya keamanan.
"Justru tadi PT TNG mempertanyakan siapa yang menyebar informasi biaya Rp 250.000 itu, karena mereka masih melakukan penghitungan dan angka final itu masih harus dikonsultasikan ke kami untuk diputuskan," kata dia.
"Jadi itu bukan biaya retribusi, wacananya adalah biaya listrik, kebersihan, sewa lapak, parkir, keamanan sampai kebersihan," katanya lagi.
Anggiat juga memastikan, pedagang tidak akan dimintai biaya apa pun selama biaya final yang diperhitungkan PT TNG belum disahkan.
Menurutnya, peresmian penataan ulang para pedagang di pusat kuliner Kota Tangeran tersebut akan diterapkan pada September 2022 ini.
"Penataan ulang Pasar Lama itu harus diresmikan secepatnya bulan ini dan kami juga minta ke PT TNG, supaya jangan memungut apa pun ke para pedagang sampai akhir September 2022 ini," ucapnya.
"Jadi, sebelum angka final (biaya pungutan ke pedagang) dikonsultasikan dan disetujui oleh kami (Komisi III), para pedagang tidak akan dipungut biaya apa pun," kata Anggiat Sitohang.