Soal Wacana Pergantian Panglima TNI, Jenderal Andika dan KSAL Beri Jawaban Kompak

Panglima TNI dan KSAL kompak memberikan jawaban kompak terkait isu pergantian Panglima TNI yang mencuat karena Jenderal Andika hampir pensiun.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Gita Irawan
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono saat meninjau Naval Expo 2022 di Balai Samudera Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (11/9/2022). 

"Ingin penjelasan dari Jenderal Andika dan penjelasan dari Jenderal Dudung. Ada apa terjadi disharmoni begini? Sampai urusan anak KSAD gagal masuk Akmil pun menjadi isu. Emangnya kenapa kalau anak KSAD?" kata Effendi.

Dia menilai semua petinggi di TNI harus tegas menyikapi isu dishamornisasi TNI ini.

Sementara Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Helmy Faishal.

Helmy menyoroti ketidak hadiran Jenderal Dudung dalam rapat tersebut.

Menurut dia ketidakhadiran Dudung demi menepis isu tidak harmonisnya hubungan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Dudung.

"Kita itu ada informasi yang tidak enak bahwa ada hubungan yang kurang harmonis antara Panglima dengan KSAD. Saya kira ini harus kita clear-kan, mengingat kita ini membutuhkan persatuan menghadapi situasi politik yang kita semua ketahui ada masalah di Papua yang memerlukan kebersatuan kita," tutur Helmy.

Baca juga: Pameran Alutsista TNI di Alam Sutera Hadirkan Panser Anoa dan Tank Scorpio

Penjelasan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa sudah ada mekanismenya dalam pergantian Panglima TNI.

Ia meminta media ataupun masyarakat untuk menunggu mekanisme tersebut.

“Ohh iya sudah ada mekanismenya. ditunggu saja,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/9/2022).

Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa nantinya.

Sesuai aturan, nama calon Panglima TNI, kata Mahfud, akan diajukan oleh Presiden ke DPR.

“Tidak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR, ditunggu saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut. Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima. Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved