Jakarta
3 Nama Ini Diusulkan Golkar DKI Jakarta Menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Sembilan fraksi partai politik DPRD DKI Jakarta masing-masing diminta mengusulkan 3 kandidat sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Ba
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan UngalingDian
Saat rapat berlangsung, Fraksi PDIP menyampaikan beberapa catatan penting kepada kepala daerah DKI Jakarta sebelum purna tugas.
Anggota Fraksi PDIP, Johnny Simanjuntak meminta Anies Baswedan tidak membuat kebijakan strategis lagi menjelang lengser.
"Kami fraksi PDIP akan sampaikan catatan. Yang pertama bahwa dengan pengumuman, kami memaknai secara etis agar bapak gubernur dan wakil gubernur tidak lagi membuat kebijakan-kebijakan yg bersifat strategis," kata Johnny Simanjuntak, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Sekretaris Komisi E itu menegatakan, ada 23 program unggulan Anies Baswedan tidak terealisasi secara baik menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, rumah DP nol, program Ok Oce, dan naturalisasi sungai menjadi program yang tidak berjalan.
"Mandegnya program air bersih, sampah, dan penting menurut catatan kami adalah tidak berkualitasnya layanan publik," ujarnya.
Meskipun begitu, Johnny mengatakan, pihaknya sebagai wakil rakyat tetap bermitra baik dengan kepala daerah DKI Jakarta.
DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Baca juga: Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta Sudah Kantongi Kandidat Pengganti Anies Baswedan
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi Setiap 3 Bulan, Masa Tugasnya Satu Tahun
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengumumkannya dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prasetyo saat membacakan surat pemberhentian Anies.
Prasetyo mengatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b .
Pemberhentian tersebut telah diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI Joko Widodo.
Hal itu dilakukan melalui menteri untuk gubernur dan/atau wagub. Serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Wakil pemerintah pusat ditujukan untuk bupati dan/atau wakil bupati, atau wali kota dan/atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.