Jakarta
3 Nama Ini Diusulkan Golkar DKI Jakarta Menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Sembilan fraksi partai politik DPRD DKI Jakarta masing-masing diminta mengusulkan 3 kandidat sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Ba
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sembilan fraksi partai politik DPRD DKI Jakarta masing-masing diminta mengusulkan 3 kandidat sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Baswedan yang selesai jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Sembilan fraksi itu PDIP, Partai Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, PSI, Golkar, NasDem dan PKB-PPP.
Untuk Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta telah mengusulkan tiga nama yaitu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Kasetpres Heru Budi Hartono serta Sekda DKI Jakarta Marullah Matali.
Tiga nama itu akan diusulkan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022) pukul 13.00 WIB.
Ketiga nama itu sama seperti yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
Namun, partai berlambang pohon beringin ini menempatkan Marullah sebagai posisi kedua dan Heru sebagai posisi ketiga, sedangkan Bahtiar posisi pertama.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, mereka diusulkan karena dianggap berpengalaman sebagai pemimpin di pemerintahan.
Seperti Bahtiar pernah menjadi penjabat sementara (Pjs) Kepulauan Riau, Marullah Matali pernah mengemban Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, sedangkan Heru mantan Wali Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Itu tiga yang berededar dan kami anggap yang paling pengalaman pimpin pemerintahan dan bisa netral,” kata Baco, Selasa (13/9/2022).
Baco mengatakan, surat fraksi bernomor 28/FPG/DPRD/VIII/2022 itu disampaikan dalam forum Rapimgab, Selasa (13/9/2022) pukul 13.00 WIB.
Surat itu juga untuk menindaklanjuti surat dari Mendagri bernomor 120/5141/SJ, yang meminta DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama kepada Kemendagri sebagai kandidat Pj Gubernur.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan pensiun pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Nantinya jabatan mereka akan diisi sementara oleh Pj Gubernur sampai dilantik kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga: Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta Sudah Kantongi Kandidat Pengganti Anies Baswedan
Baca juga: Diperiksa Hingga Sebelas Jam, Anies Baswedan Kenang Masa Kolaborasi Dengan KPK
Catatan penting
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Gubenur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9/2022).
Saat rapat berlangsung, Fraksi PDIP menyampaikan beberapa catatan penting kepada kepala daerah DKI Jakarta sebelum purna tugas.
Anggota Fraksi PDIP, Johnny Simanjuntak meminta Anies Baswedan tidak membuat kebijakan strategis lagi menjelang lengser.
"Kami fraksi PDIP akan sampaikan catatan. Yang pertama bahwa dengan pengumuman, kami memaknai secara etis agar bapak gubernur dan wakil gubernur tidak lagi membuat kebijakan-kebijakan yg bersifat strategis," kata Johnny Simanjuntak, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Sekretaris Komisi E itu menegatakan, ada 23 program unggulan Anies Baswedan tidak terealisasi secara baik menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, rumah DP nol, program Ok Oce, dan naturalisasi sungai menjadi program yang tidak berjalan.
"Mandegnya program air bersih, sampah, dan penting menurut catatan kami adalah tidak berkualitasnya layanan publik," ujarnya.
Meskipun begitu, Johnny mengatakan, pihaknya sebagai wakil rakyat tetap bermitra baik dengan kepala daerah DKI Jakarta.
DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Baca juga: Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta Sudah Kantongi Kandidat Pengganti Anies Baswedan
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi Setiap 3 Bulan, Masa Tugasnya Satu Tahun
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengumumkannya dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prasetyo saat membacakan surat pemberhentian Anies.
Prasetyo mengatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b .
Pemberhentian tersebut telah diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI Joko Widodo.
Hal itu dilakukan melalui menteri untuk gubernur dan/atau wagub. Serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Wakil pemerintah pusat ditujukan untuk bupati dan/atau wakil bupati, atau wali kota dan/atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Terkait dengan hal tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022," ujar Prasetyo.
Surat tersebut berisikan tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta II, telah mengumumkan secara resmi pengumuman pemberhentian Anies dan Ariza sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
Prasetyo mengatakan, rapat pimpinan tersebut merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat yang dilakukan pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan disaksikan Anies Basweda dan Ahmad Riza Patria.