Berita Jakarta
DPRD Cegah Anies Baswedan Buat Kebijakan Strategis Jelang Lengser, Ini Tanggapan Riza Patria
Ia menegaskan, tidak ada peraturan yang melarang kepala daerah DKI Jakarta membuat kebijakan strategis.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang melarang Anies Baswedan membuat kebijakan strategis jelang akhir jabatan.
Ia menegaskan, tidak ada peraturan yang melarang kepala daerah DKI Jakarta membuat kebijakan strategis.
"Berdasarkan aturan, tidak ada dilarang gitu (membuat kebijakan strategis),” kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (14/9/2022) malam.
Anak buah Anies baswedan itu justru mempertanyakan larangan kebijakan strategis yang dimaksud Prasetyo.
Sebab, Anies Baswedan masih bisa melakukan pengangkatan atau pelantikan pejabat hingga purna tugas.
Baca juga: Anies Baswedan Masih Bisa Buat Kebijakan Strategis Hingga Purna Tugas
Bahkan, Anies Baswedan tetap bisa melaksanakan program pembangunan sesuai yang tertera di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
"Kalau pengangkatan atau pelantikan, memang harus dibedakan. Kalau pemilihan kepala daerah (pilkada), pergantian kepemimpinan gubernur, bupati, wali kota melalui proses pilkada selama ini memang aturannya UU pilkadanya enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada tidak diperbolehkan (melantik), tapi ini bukan pilkada,” katanya.
Lebih lanjut, Riza meyakini orang nomor satu di DKI Jakarta itu bijak dalam membuat peraturan ataupun kebijakan.
Terlebih, dalam menunjuk seseorang untuk mengisi posisi kepala dinas atau sebagainya yang kosong.
Baca juga: Jelang Purna Tugas 16 Oktober, Anies Baswedan Tegaskan Masih Fokus Bertugas
"Kalau posisi dinas atau kepala badan itu kosong karena satu hal, umpamanya berhalangan dan sebagainya. Itu dilihat sejauh mana urgensinya bisa diisi atau diisi pelaksana tugas (Plt dulu) sambil nanti diberikan kesempatan pada penjabat (Pj) gubernur berikutnya untuk melakukan proses lelang jabatan,” ujarnya Riza.
Diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan Anies Baswedan dilarang membuat kebijakan strategis mulai 13 September sampai 16 Oktober 2022.
Ia juga meminta Anies tidak melantik pejabat Pemprov DKI hingga masa jabatannya berakhir.
"Untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama," imbuhnya. (m35)