Hacker Bjorka
Muhammad Agung Hidayatullah Tersangka Kasus Hacker Bjorka Dijerat UU ITE
Muhammad Agung Hidayatullah ditetapkan sebagai tersangka kasus hacker Bjorka. Dia dijerat UU ITE.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus hacker Bjorka.
Muhammad Agung Hidayatullah jadi tersangka kasus hacker Bjorka berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan tim khusus Polri.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, tersangka Muhammad Agung Hidayatullah tidak ditahan.
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif. Info dari Timsus," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri mengungkap motif tersangka Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH terkait kasus hacker Bjorka.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana menuturkan, motif MAH menjadi bagian dari kelompok Bjorka karena ingin terkenal.
Selain itu, tersangka ingin mendapatkan uang dengan membantu Bjorka.
"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang, itu motifnya," kata Ade Yahya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Namun, polisi masih terus mendalami motif lainnya terhadap MAH.
Masyarakat diimbau agar tidak mengikuti perbuatan Bjorka yang menyebar data pribadi ke publik.
"Tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Baca juga: Motif MAH Dalam Kasus Hacker Bjorka, Ingin Terkenal dan Dapat Uang
Baca juga: Muhammad Agung Hidayatullah Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Ini Pekerjaannya
Dari tangan MAH, tim khusus bentukan Pemerintah Indonesia telah mengamankan beberapa barang bukti.
Antara lain satu sim card seluler, dua unit ponsel milik tersangka.
"Kemudian satu lembar KTP atas nama inisial MAH, berarti KTP tersangka," ujar Ade.
Dia menuturkan, tim khusus (Timsus) bentukan Pemerintah Indonesia masih mendalami Muhammad Agung Hidayatullah terkait Bjorka.
"Sekarang Timsus sedang pendalaman lebih lanjut. Informasi selanjutnya kita tunggu, mohon sabar," kata dia.
Tersangka tersebut diamankan polisi di Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022) lalu.
Menurut Ade Yahya, pemerintah telah membentuk timsus terdiri atas Polri, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kemenkominfo.
"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," ujarnya.
MAH, kata Ade, ditangkap timsus karena keterlibatannya sebagai anggota kelompok hacker Bjorka.
Dia mengatakan bahwa peran tersangka sebagai admin dari akun telegram @Brjorkanism.
"Ada pun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia channel Telegram Bjorkanism," kata Ade Yahya.
Baca juga: Pedagang Es di Desa Pintu Madiun Diangkut Polisi, Diduga Sosok Hacker Bjorka yang Asli
Baca juga: Dituding Sebagai Bjorka yang Ungkit Kasus Pembunuhan Munir, Said Fikriansyah Jadi Waswas
Selain itu, tersangka MAH bakal mengunggah sejumlah hasil peretasan dari para hacker kelompok Bjorka.
"Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi yang berada pada breach two," ujarnya.
Atas hal tersebut, MAH telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Beredar kabar sebelumnya seorang pemuda diduga peretas bernama Bjorka diamankan polisi di Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022).
Identitas pemuda diduga Bjorka itu diketahui bernama Muhammad Agung Hidayatullah, usia 21 tahun, warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Madiun.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan seorang pria di Madiun.
"Untuk yang di Madiun, sedang didalami terkait menyangkut masalah yang bersangkutan," ujarnya Dedi, Kamis (15/9/2022).
Namun, dia belum dapat memastikan apakah pria tersebut Bjorka atau bukan.
Tim khusus (timsus) bentukan Presiden Joko Widodo untuk menangani masalah kebocoran data masih terus melakukan penyelidikan.
"Belum. Belum disimpulkan seperti itu, karena masih didalami timsus. Saya tidak berkompeten menjelasakan sebelum timsus nanti telah selesai bekerja," ujar dia.
"Saat ini untuk timsus yang dibentuk terdiri dari Menkopolhukam, Polri, BIN, kemudian dari Kemenkominfo, kemudian BSSN masih bekerja."
"Tentunya apa yang dilakukan nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh timsus," kata Dedi Prasetyo.