Pembunuhan

Divonis 13 Tahun Penjara, Istri yang Dalangi Pembunuhan Suaminya Bos Rumah Makan Padang di Karawang

Majelis Hakim PN Karawang memvonis Neli Wati (49) istri dalam pembunuhan suaminya bos rumah makan padagang Khairul Amin (54) 13 tahun penjara

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih

"Jadi istri korban ini merencanakan pembunuhan suaminya dengan menyuruh temannya AM alias Otong dengan menjanjian bayaran," terang dia.

Kemudian, Otong ini mengajak sejumlah temannya untuk memuluskan perencanakan pembuhan terhadap korban tersebut.

NW tega mendalangi pembunuhan suaminya itu lantaran sakit hati dengan perlakuan korban.

Baca juga: LPSK Berharap Rekonstruksi Kuatkan Penyidik Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Secara Terbuka

Sang suami kerap menghina, memarahinya, hingga memiliki wanita idaman lain.

"Sakit hati menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang. Kemudian korban juga ada perempuan atau wanita idaman lain," imbuh dia.

Kasus ini berhasil diungkap dari sejumlah rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga bukti rekaman CCTV.

Awalnya, pelaku Otong yang terlebih dahulu ditangkap pada 3 November 2021.

Setelah itu saat diintograsi, Otong mengaku disuruh oleh NW atau istri korban.

"Lalu kami tangkap istri korban, terus dikembangan juga ditangkap pelaku-pelaku lain," ucap dia. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved