Kasus Brigadir J

Pengacara Ferdy Sambo akan Lakukan Langkah Hukum setelah Sidang Banding Kliennya Ditolak

Arman Hanis menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan sidang banding Ferdy Sambo ditolak, Senin (19/9/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri terkait ditolaknya putusan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, Senin (19/9/2022).   

"Sesuai dengan pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri," kata Dedi.

"Nah nanti keputusannya setelah disahkan, baru diserahkan kepada yang bersangkutan, dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Irwasum Komjen Agung menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku Ferdy Sambo yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved