Kasus Brigadir J
Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pemecatannya sebagai Anggota Polisi Sudah Final
Sidang banding Ferdy Sambo ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, di TNCC Mabes Polri. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang banding Ferdy Sambo ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, di TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Artinya, putusan pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo dari keanggotannya sebagai polisi sudah final.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang banding tersebut.
Dalam sidang tersebut, Agung Budi Maryoto menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 3 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).
"Kemudian tadi secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial."
"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo-Red) dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian," kata Dedi.
Baca juga: Nasib Ferdy Sambo sebagai Polisi Akan Langsung Diputuskan dalam Sidang Banding Siang Ini
Baca juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, di Gedung TNCC Mabes Polri
Dedi menambahkan, keputusan hasil sidang pada hari ini sudah final.
Ferdy Sambo tidak bisa lagi menempuh jalur lain terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Sementara itu, hasil sidang banding ini akan diproses oleh sumber daya manusia (SDM) Polri selama 3-5 hari ke depan.
"Sesuai dengan pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri," kata Dedi.
"Nah, nanti keputusannya setelah disahkan, baru diserahkan kepada yang bersangkutan, dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," katanya.
Irwasum Komjen Agung turut menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku Ferdy Sambo sebagai perbuatan tercela.
"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung Budi Maryoto.