Kasus Brigadir J
Nasib Ferdy Sambo sebagai Polisi Akan Langsung Diputuskan dalam Sidang Banding Siang Ini
Nasib Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan diputuskan siang ini dalam statusnya sebagai polisi di sidang banding KKEP, Senin (19/9/2022).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Nasib Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan diputuskan siang ini dalam statusnya sebagai polisi di sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan sidang banding KKEP atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkasus kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang KKEP.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang banding Ferdy Sambo disampaikan hari ini atau selepas dzuhur.
"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah Salat dzuhur akan disampaikan kepada rekan-rekan, diungkap hari ini," ujar Dedi Prasteyo, Senin.
Dedi menambahkan bahwa setelah sidang banding selesai, maka hasil sidang banding Ferdy Sambo akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM).
"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan administrasi hasil putusan banding," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang banding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), digelar Senin (19/9/2022) hari ini.
Sidang banding itu digelar sekira pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) yang memimpin sidang banding tersebut.
Serta 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) yang menjadi wakil ketua dan anggota sidang banding KKEP.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Baca juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, di Gedung TNCC Mabes Polri
Baca juga: Pedagang Durian Berwajah Mirip Ferdy Sambo, Dagangan Jadi Laris Sejak Videonya Viral
Dedi menjelaskan, sidang banding tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Sidang banding hanya dihadiri perangkat Komisi Banding serta Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Dedi mengatakan, mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.
Pasal itu menyatakan, KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pertama, pemeriksaan pendahuluan.