Tangerang Raya
BREAKING NEWS: 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1,6 Tahun dan 1,4 Tahun Penjara
Terdakwa kebakaran Lapas Tangerang dijatuhi hukuman majelis hakim. Satu orang dihukum 1,6 tahun dan 3 orang dijatuhi 1,4 tahun penjara.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Empat terdakwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang divonis hukuman 1,6 tahun dan 1,4 tahun penjara, Selasa (20/9/202
Vonis hukuman terhadap empat terdakwa itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Aji Suryo dalam sidang yang digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang putusan terhadap terdakwa kebakaran Lapas Tangerang itu dimulai pukul 15.25 WIB.
Empat terdakwa hadir secara langsung dalam sidang tersebut, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-butar.
Mereka mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam.
Beberapa petugas dari Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten turut hadir dalam sidang putusan tersebut.
Selain itu, anggota keluarga dari para terdakwa juga terlihat hadir dalam sidang untuk menyaksikan vonis terhadap terdakwa.
Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan vonis kepada terdakwa Panahatan Butar-butar dengan memutus hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Terdakwa Panahatan Butar-butar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pasal 188 KUHP dan dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Aji Suryo di ruang sidang.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Bebas dari Tuntutan
Baca juga: Satu Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Tidak Merasa Bersalah
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim membacakan tiga putusan terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho secara bergantian.
Ketiga terdakwa lainnya itu menerima vonis sama yaitu 1 tahun 4 bulan hukuman penjara.
"Terhadap terdakwa Suparto, Rusmanto dan Yoga mengadili dan dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Pasal 359 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan," ujarnya
Setelah membacakan vonis, keempat terdakwa tersebut dipersilakan untuk berunding kepada kuasa hukum yaitu Budi Hariyadi.
Setelah berunding dengan kuasa hukum, seluruh terdakwa memiliki jawaban sama kepada Ketua Majelis Hakim yaitu hendak memikirkan vonis yang telah dijatuhkan.
"Apabila terdakwa tidak terima atau vonis yang dijatuhkan, silakan mengajukan upaya hukum berdiskusi terlebih dahulu, begitu juga pihak jaksa penuntut umum (JPU)," tuturnya.