Tangerang Raya

BREAKING NEWS: 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1,6 Tahun dan 1,4 Tahun Penjara

Terdakwa kebakaran Lapas Tangerang dijatuhi hukuman majelis hakim. Satu orang dihukum 1,6 tahun dan 3 orang dijatuhi 1,4 tahun penjara.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Empat terdakwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/9/2022). Mereka dijatuhi hukuman oleh majelis hakim yakni satu orang dikenakan hukuman 1,6 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dihukum 1,4 tahun penjara. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Empat terdakwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang divonis hukuman 1,6 tahun dan 1,4 tahun penjara, Selasa (20/9/202

Vonis hukuman terhadap empat terdakwa itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Aji Suryo dalam sidang yang digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang putusan terhadap terdakwa kebakaran Lapas Tangerang itu dimulai pukul 15.25 WIB. 

Empat terdakwa hadir secara langsung dalam sidang tersebut, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-butar.

Mereka mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam. 

Beberapa petugas dari Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten turut hadir dalam sidang putusan tersebut.

Selain itu, anggota keluarga dari para terdakwa juga terlihat hadir dalam sidang untuk menyaksikan vonis terhadap terdakwa.

Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan vonis kepada terdakwa Panahatan Butar-butar dengan memutus hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa Panahatan Butar-butar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pasal 188 KUHP dan dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Aji Suryo di ruang sidang.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Bebas dari Tuntutan

Baca juga: Satu Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Tidak Merasa Bersalah

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim membacakan tiga putusan terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho secara bergantian.

Ketiga terdakwa lainnya itu menerima vonis  sama yaitu 1 tahun 4 bulan hukuman penjara.

"Terhadap terdakwa Suparto, Rusmanto dan Yoga mengadili dan dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Pasal 359 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan," ujarnya

Setelah membacakan vonis, keempat terdakwa tersebut dipersilakan untuk berunding kepada kuasa hukum yaitu Budi Hariyadi.

Setelah berunding dengan kuasa hukum, seluruh terdakwa memiliki jawaban sama kepada Ketua Majelis Hakim yaitu hendak memikirkan vonis yang telah dijatuhkan.

"Apabila terdakwa tidak terima atau vonis yang dijatuhkan, silakan mengajukan upaya hukum berdiskusi terlebih dahulu, begitu juga pihak jaksa penuntut umum (JPU)," tuturnya.

"Baik, akan dipikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab keempat terdakwa secara bergantian.

Baca juga: 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Minta Dibebaskan dari Tuntutan 2 Tahun Penjara

Baca juga: 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Minta Dibebaskan dari Tuntutan 2 Tahun Penjara

Seusai sidang, mereka keluar dari ruang sidang dipenuhi suasana haru. Kerabat dan saudara merangkaul para terpidana.

Salah seorang terpidana, Yoga Wido Nugroho mengusap air mata seusai vonis yang dijatuhkan kepadanya dibacakan Ketua Majelis Hakim. 

Sebelumnya, empat terdakwa kasus kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Tuntutan terhadap empat mantan pegawai lapas tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Adib Fahri Dili .

"Menjatuhkan terhadap masing-masing terdakwa 2 tahun pidana," kata Adib dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022) lalu.

Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho didakwa dengan Pasal 359 KUHP.

Bunyi pasal itu 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun'.
 
Sementara Pasal 188 KUHP, berbunyi 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang.

Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati' dikenakan kepada salah seorang terdakwa yakni Panahatan Butar-butar. 


 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved