Rabu, 15 April 2026

Penjara

Viral Video Memperlihatkan Makanan Napi Lapas Salemba Hanya Nasi Tanpa Lauk

Viral Video Memperlihatkan Makanan Napi Lapas Salemba Hanya Nasi Tanpa Lauk, Begini Penjelasan Kepala Lapas 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Lilis Setyaningsih
@jadetabek.info
Viral Video Memperlihatkan Makanan Napi Lapas Salemba Hanya Nasi Tanpa Lauk 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Sebuah video viral menampilkan jatah makanan untuk narapidana di penjara yang tidak layak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Video yang diunggah akun Instagram @jadetabek.info, terlihat sejumlah tempat makan untuk para narapidana hanya terisi oleh satu porsi nasi tanpa lauk dan sayur di dalamnya.

Dalam keterangan video tersebut, tertulis  jika mendapatkan lauk dan sayur, para narapidana harus membeli di koperasi lapas sekitar harga Rp 20.000 hingga Rp 30.000.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto menjelaskan, pembagian makanan di Lapas Kelas IIA Salemba sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Memang lauknya tidak disatukan dengan nasi, agar tidak menyatu pada saat pendistribusian, karena kadang-kadang mereka makannya tidak berbarengan, ada yang langsung makan, ada yang buat siang atau ada yang nanti dikumpulkan dulu biar makan sekalian, jadi biar tidak basi," ujar  Yosafat, Selasa (20/9/2022).

Yosafat menyebutkan, makanan yang terdapat di Lapas Kelas IIA Salemba juga mendapatkan sertifikasi higienis dari Dinas Kesehatan terkait.

"Makanan kami ini sudah dapat layak higienis sertifikasi dari departemen kesehatan khususnya Dinas Kesehatan," tutur Yosafat. 

Baca juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Istri yang Dalangi Pembunuhan Suaminya Bos Rumah Makan Padang di Karawang

Baca juga: Indonesia Police Watch Desak Polri Segara Menahan Putri Candrawathi

Yosafat juga menyampaikan, untuk pembuatan nasi cadong, mulanya dimasak oleh dapur milik Lapas, dengan mempertimbangkan jumlah makanan meliputi nasi, lauk, dan sayurannya.

Mengutip dari berbagai sumber, nasi cadong adalah istilah yang ada di lingkungan penjara di Indonesia, yakni makanan yang disajikan bagi para warga binaan hingga tahanan di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (LP)

Setelah itu, wadah antara nasi dan lauk dipisahkan, lalu dimasukkan ke dalam gerobak untuk diantarkan ke sejumlah blok, sesuai dengan jumlah narapidana pada masing-masing blok.

Yosafat mengungkapkan, setelah mendapatkan makanan, para narapidana diminta tanda tangannya sebagai bukti bahwa telah menerima nasi cadong.

Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Ketika Komnas HAM Sebut ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Diketahui, bahwa pemberian makan untuk narapidana, sudah diatur dalam Pasal 14 Huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang berisi setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.


 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved