Kasus Brigadir J
Digugat Perdata di PN Jaksel, Kuasa Hukum Bharada E: Tidak Punya Waktu Ladeni Deolipa Yumara
Pencabutan kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacara sesuai dengan Pasal 1814 Kitab Undang-undang Perdata.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan kuasa hukum Bharada Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin pada Rabu (21/9/2022) siang.
Deolipa Yumara menggugat mantan kliennya, Kabareskrim dan Ronny Talapessy karena tidak terima kuasanya dicabut sebagai pengacara Bharada E.
Dua kali sidang digelar di PN Jaksel sepanjang September 2022, pihak tergugat tidak hadir di persidangan perdata tersebut.
Ronny Talapessy mengatakan, ia tidak punya waktu untuk meladeni gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum kliennya.
"Sudah kami serahkan ke tim pengacara yang hadir, saya tidak hadir karena masih mendampingi Bharada RE," ujar Ronny.
Ronny mengaku, ia dan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi undangan persidangan gugatan perdata di PN Jaksel.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Terus Menciptakan obstruction of justice dan Alibi Palsu
Sebab, pencabutan kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacara sesuai dengaj Pasal 1814 Kitab Undang-undang Perdata.
"Dalam pasal itu disebutkan, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," katanya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara mengajukan gugatan perdata atas pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Gugatan itu dilayangkan kepada mantan kliennya dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta Ronny talapessy.
Lelaki yang akrab disapa Olip ini mengaku, dirinya mengajukan gugatan karena ingin mencari tahu alasan pencabutan kuasa oleh Bharada E.